Lihat ke Halaman Asli

Benarkah SE Kapolri tentang "Hate Speech", Membunuh Kebebasan Bersuara dan Berpendapat?

Diperbarui: 4 November 2015   22:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Publik di buat heboh dan panik khususnya para pengguna media sosial (nitizen) dengan Diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech hal ini akan menjadi perbincangan yang menarik dimasyarakat.

SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tersebut diteken Jenderal Bad99rodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam SE disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Bentuk, Aspek dan Media

Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan,

2. Pencemaran nama baik,

3. Penistaan,

4. Perbuatan tidak menyenangkan,

5. Memprovokasi,

6. Menghasut,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline