Lihat ke Halaman Asli

Pendapat Hukum Terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Diperbarui: 10 Juni 2022   21:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan berekspresi atau freedom of expression, dimulai dengan adanya komunikasi yang menyerap berbagai informasi. Informasi inilah yang menjadi bahan pengaruh masyarakat terhadap suatu subjek, cara pandang dan feedback (timbal balik) dari suatu aktivitas komunikasi ini. Di industri 4.0 telah banyak dikenal sumber informasi dari media sosial karena mudah dijangkau hanya dengan teknologi internet. 

Media sosial berkembang lebih spesifik untuk para pengguna berdasarkan public interest (minat public) seperti Shop, Travel, Art, Food, Style, TV and Movies, DIY, Music, Sport, Beauty dan masih banyak lagi.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Berbunyi Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tujuan dari adanya UU ITE ini diharapkan masyarakat negara dapat menggunakan sosial media dengan bijak tanpa merugikan pihak satu dengan pihak yang lain. Keberadaan UU ITE ini sangat membantu masyarakat untuk dapat bersosial media dengan amandan nyaman,salah satu contohnya seperti adanya berita hoax. Pelaku yang menyebarkan berita hoax di media maya, 

bisa saja dilaporkan dan dikenakan KUHP UU No.11 Tahun 2008 tentang "ITE, UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian (hate speech) telah menyebabkan konflik sosial".

Disisi lain terdapat sisi negatif dari Undang-undang ITE yaitu pembatasan dalam berekspresi untuk mengeluarkan pendapat dan kreativitas. Dalam hal tersebut sebagian orang takut jika berpendapat, dan pendapat tersebut terlalu sensitif dan menyinggung berbagai kalangan. Merosotnya kebebasan berekspresi seringkali dari penyalahgunaan dan karena menguatnya aparatur negara dalam menjaga nama baik di institusi pemerintah.

Jadi, dalam perkembangannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berkembang sejajar dengan teknologi di Indonesia, terkait dampak negatif dan positif setiap undang-undang pasti memilikinya, dalam hal UU ITE lebih diperhatikan lagi setiap poin-poin dalam undang-undang tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline