Lihat ke Halaman Asli

Adha Agung Saputro

Administrasi Publik , Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

PPKM Level 3 dan Kebersamaan Keluarga

Diperbarui: 19 November 2021   12:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) adalah kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah daerah dengan mempersempit dan mengurangi aktivitas masyarakat berskala mikro di suatu wilayah tertentu.

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur hari raya natal mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Beberapa kegiatan masyarakat di ruang publik mulai dari beribadah hingga makan pun bakal dibatasi oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut sebagai suatu tindakan pencegahan penyebaran virus covid-19 supaya tidak semakin tersebar keseluruh daerah yang ada di Indonesia. Jangan panik menghadapi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Walaupun, PPKM darurat ini tentu dapat memunculkan banyak ke khawatiran bagi publik baik dari segi kesehatan, pekerjaan, aktivitas, dan bahkan soal keuangan pribadi.

Jangan khawatir selama kita mengikuti anjuran pemerintah maka kita akan baik-baik saja.

Untuk meminimalisasi krumunan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan covid-19. Pemerintah kembali mengubah libur nasional dan cuti bersama 2021 dengan mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Jumat, 24 Desember 2021.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dengan begitu, hanya tersisa satu hari libur nasional di momentum akhir tahun, yakni pada hari H perayaan Natal yang akan jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Hal tersebut tidak mengurangi rasa kebersamaan keluarga saat hari raya natal dan tahun baru. Dikarenakan tidak boleh adanya kerumunan pada saat natal dan tahun baru lebih baik kita merayakan natal dan tahun baru dirumah bersama keluarga tercinta kita melalui media komunikasi seperti via WA, ZOOM, dan sebagainya.

Adha Agung 'D' Saputro

Administrasi Publik FISIP UMJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline