Omnibus law adalah konsep atau metode pembuatan regulasi yang menghimpun sejumlah aturan dimana substansi setiap aturan berbeda-beda, omnibus law sebuah aturan yang dibuat lintas sektor . pengesahan Omnibus Law oleh DPR dan bisa langsung mengamandemenkan beberapa UU sekaligus.
Tujuan pemerintah menerapkan omnibus law untuk menciptakan lapangan kerja yang luas bagi rakyat indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan penghidupan dengan layak diantaranya kemudahan pemberdayaaan UMKM serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja dan percepatan proses proyek strategis nasional.
Permasalahan dalam UU Cipta Kerja diantaranya, pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai terlalu tergesa-gesa dan minim partisipasi masyarakat karena itu hasil dari RUU ini kurang optimal. Aturan yang ada dalam UU Omnibus Law masih mengesampingkan partisipasi masyarakat, terutama dengan penghapusan izin lingkungan, penyelesaian konflik lahan hutan, masyarakat adat dan perkebunan sawit, serta tumpang tindih antara area hutan dengan izin konsesi pertambangan.
Membuka keran impor pangan namun tidak berpotensi melindungi produksi pangan lokal, seharusnya pemerintah mempertahankan hasil produksi pangan lokal untuk meningkatkan daya saing petani. Dan merugikan buruh karena peraturan upah yang ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau hasil, ketentuan ini menyebabkan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja atau buruh diantaranya penghasilan diterima berada dibawah upah minimum yang seharusnya didapatkan pekerja atau buruh.
Namun Omnibus Law UU Cipta Kerja berdampak baik dan kurang baik, salah satu dampak negatif yaitu UU Cipta Kerja kurang menguntungkan bagi kaum bawah akan tetapi lebih menguntungkan untuk kaum atas.
Dampak negatif dari omnibus Law UU Cipta Kerja akan membawa dampak bagi tenaga kerja atau buruh, selain itu juga memicu terjadinya kritikan masyarakat sehingga terjadi demo dari beberapa pihak.
Disisi lain dampak positif dari UU Cipta Kerja mempermudah persyaratan untuk para tenaga kerja, namun malah mempersulit para pekerja yang bekerja di wira usaha.
Contohnya para pekerja yang menerima gaji selama 8 jam per upah yang ditentukan, namun apabila Omnibus Law diterapkan maka para pekerja akan dihitung upahnya sesuai beberapa jam dia bekerja, sehingga itu sangat dirugikan bagi para pekerja, dan dampaknya adalah menyebabkan ketidakadilan yang merata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H