Lihat ke Halaman Asli

Adetha Chintya Gavrila

Mahasiswa / UPN Veteran Jawa Timur

Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur Ikut Kegiatan Pemeriksaan Tanah

Diperbarui: 24 Mei 2022   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri


(Surabaya) - Kelompok 2 Mahasiswa Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (Magang MBKM) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur sedang mengikuti kegiatan Magang MBKM di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Kegiatan Magang MBKM ini sudah berjalan sejak tanggal 10 Januari 2022. Dalam pelaksanaan kegiatan Magang MBKM ini para mahasiswa mengikuti salah satu kegiatan rutin Panita Pemeriksaan Tanah A (Panitia A).

Mahasiswa Magang MBKM mengikuti kegiatan Panita A yang dilaksanakan hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 bertempat di Kelurahan Pagesangan dan Kelurahan Menanggal Kota Surabaya dalam rangka adanya permohonan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB).  Pada pukul 10.00 WIB Panitia A, perangkat Kelurahan Pagesangan dan para Pemohon telah berkumpul di Kantor Kelurahan Pagesangan untuk melakukann penelitian data yuridis dan kelengkapan persyaratan permohonan yang dilakukan oleh Ibu Lestari Doloksaribu, salah satu anggota Panitia A. Beberapa pemohon masih terdapat kekurangan kelengkapan data yuridisnya. “Kalau riwayat tanahnya jelas, runtut dan tidak ada masalah, proses penelitian yuridisnya akan cepat, tinggal mereka melengkapi kekurangannya aja” ujar Ibu Lestari Doloksaribu kepada Mahasiswa Magang MBKM.

( dokumen pribadi )

Pelaksanaan Kegiatan Panitia A tidak hanya dilakukan di Kantor Kelurahan saja, namun juga dilakukan peninjauan fisik pada tanah yang dimohonkan. Pada pelaksanaan peninjauan fisik ini dipimpin oleh Bapak Tumper selaku Wakil Ketua Panitia A dan Bapak Joko selaku Anggota Panitia A. Hal ini wajib dilakukan untuk memeriksa mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang akan dicocokan dengan peta bidang yang dilampirkan serta mengetahui pemanfaatan tanah yang dimohonkan. “Kalau tanahnya belum bersertifikan, pemeriksaannya harus detail sampai masuk ke dalam bangunannya. Beda dengan tanah yang sudah memiliki sertipikat” ujar Ibu Lestari Doloksaribu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline