Lihat ke Halaman Asli

Siapa Bilang Rumah DP 0 Rupiah Nggak Mungkin?

Diperbarui: 20 Februari 2017   18:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bayangkan, jika seseorang warga DKI menginginkan rumah dengan luas tanah 100m2 dan luas bangunan 45m2 maka perkiraan harga rumah itu adalah:

Tanah              100m2 x 4 juta  (taksiran harga tanah / M2)  = 400 Juta

Bangunan        45m2  x 2,2 Juta (harga membangun /m2)  = 99 Juta

Maka total harga property tersebut adalah 499 Juta.

Dengan kondisi saat ini yang umumnya mengenakan uang muka sekitar 5% untuk KPR, maka uang muka yang harus disediakan sekitar 24,9 juta oleh calon pembeli serta sekitar 21,9 juta untuk biaya notaris, penilaian jaminan, provisi dan asuransi.

Mari berandai-andai. Seandainya ada dewa yang tersasar ke Jakarta dan memberikan subsidi DP tersebut sehingga calon pembeli terbebas dari DP, maka sisa yang bisa di jadikan fasilitas kredit adalah sekitar 474 juta  dan biaya yang dikeluarkan oleh konsumen hanya untuk notaris, biaya penilaian jaminan, provisi dan asuransi yang nilainya kira-kira 21,9 juta

Dengan bunga sekarang yang sebesar 12%, tentu akan berat bagi konsumen untuk mencicil, HUUSSHH!!!  ini program pemerintah untuk warga DKI, bang… masa’ bunganya segitu tinggi?? Gak cocok sama janji waktu kampanye dong… maka pemerintah propinsi memberikan subsidi sehingga bunga bisa diturunkan sampai dengan 8%/tahun. Bunga ini sudah lebih rendah dari bunga KUR yang sebesar 9%.

Berdasarkan angka pokok pinjaman 474juta, bunga 8%/tahun dan masa cicilan 240 bulan diatas dimasukkan lah kedalam simulasi KPR, dan jreng.. jreng…. maka keluar angka cicilan yang harus dicicil konsumen kurang/lebih sebesar 3.965.144,15/bulan.

Waaahhh masih ketinggian bang, boleh gak bunganya turun lagi?? Ya udah. Bunga Cuma 5% / tahun. Maka setelah dimasukkan ke simulasi, keluar angka 3.128.520,18/bulan untuk cicilan nya.. 

Lho?? Kok? masih tinggi ya?? Bisa enggak suku bunganya turun lagi?? Hihihihi…. Coba aja lihat suku bunga penjaminan dari LPS. Saat ini suku bunga penjaminan sebesar 6,25%. Itu artinya bank pemberi KPR sudah menomboki 1.25%. Masa’ bank nombok bunga? Bisa2 kena sanksi dari BI dong. Apalagi kalau diaudit tahunan ternyata pendapatan bank jadi minus sehingga berpengaruh ke laba/rugi dan lain2 nya. 

Kalau sudah begini, tingkatan kesehatan bank yang menggunakan metode CAMEL akan hancur. Imbasnya adalah penilaian bank menurun, tidak diperkenankan ekspansi, keharusan memenuhi setoran modal, dan lain2. WADUUUHHH Bank DKI bisa ditutup dong?? Bukan itu aja, semua pengurus perseroan/bank bisa dipidanakan karena melanggar prinsip kehati-hatian bank. Gubernur yang ex-officio selaku komisaris di Bank DKI bisa dipenjara lho…

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline