Lihat ke Halaman Asli

Karena Perjalanan Dinas

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena anggota dewan malas sepertinya bukan cuma di pusat. Bisa dipastikan penyakit ini mewabah ke daerah-daerah (lihat daftar link dibawah). Ada apa, apa iya mereka malas berkantor? Tidak. Ketidakhadiran secara fisik anggota dewan di kantor, karena mereka terlalu banyak kesibukan. Banyaknya urusan yang masih ada kaitannya karena posisi dan kapasitas mereka di parlemen.

Salah satu yang paling utama penyebab ketidakhadiran anggota dewan daerah berkantor adalah karena perjalanan dinas. Dengan dalih mengikuti kunjungan kerja, bimbingan teknis, konsultasi dan semacamnya, dewan menggunakan perjalanan dinas. Kegiatan ini paling digemari anggota dewan. Kegiatan yang paling mendapat sorotan atau fokus utama pemeriksaan BPK ini ditengarai menambah pundi-pundi kantong anggota dewan. Maklum, gaji atau penghasilan perbulannya tidak sebanding dengan besarnya pengeluaran yang telah mereka keluarkan saat menjadi caleg.

Ketidakhadiran anggota dewan tidak bisa disalahkan sepenuhnya pada anggota bersangkutan. Khusus karena alasan perjalanan dinas, pimpinan dewanlah (ketua atau wakil ketua) yang paling bertanggung jawab karena telah mengeluarkan surat perintah atau nota tugas kepada anggota bersangkutan untuk dinas keluar daerah.

Apapun alasannya, pimpinan dewan semestinya bisa merem keinginan anggota untuk keluar daerah. Pimpinan dewan yang juga pimpinan badan musyawarah tentunya sudah menetapkan agenda atau jadwal rapat paripurna, semestinya tidak mengizinkan anggota keluar daerah apabila waktunya bersamaan. Rapat dimana korum adalah penentu diselenggarakannya rapat, sehingga kehadiran anggota dianggap penting.

Kegiatan diluar daerah entah itu urusan partai, urusan pemilukada, bahkan urusan keluarga kadang dikemas atau diatur waktunya dengan jadwal perjalanan dinas. Itulah, BPK menganggap serius kegiatan perjalanan dinas ini, bahkan tata kelola keuangan daerah Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2009 secara keseluruhan diberi opini disclaimer karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bukan mereka tidak melakukan perjalanan terus mengambil uangnya, tapi karena tiket berangkat maupun pulang tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di SPPD (Surat Perintah Perjalanan DInas).

Mungkin sebaiknya, baik di unsur pimpinan maupun anggota dewannya sendiri masing-masing instropeksi dan berbenah. Apapun alasannya, walau untuk kepentingan partai ataupun keluarga, uang negara gunakanlah sesuai peruntukannya. Jangan kegiatan pribadi/partai dicarikan dana perjalanannya dari uang negara. Semoga (***)

Dewan Malas Berkantor

1. Sulawesi Tenggara

2. Sulawesi Utara

3. Maluku Utara

4. Kota Mataram

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline