Lihat ke Halaman Asli

ADE SETIAWAN

TERVERIFIKASI

Kepala Puskeswan Pandeglang

Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Jelang Ramadan

Diperbarui: 12 Maret 2024   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dokumentasi Kompas.id

Menjelang Ramadhan, pengawasan lalu lintas hewan ternak diperketat. Tujuannya untuk menghindari penyebaran penyakit hewan menular dari daerah (tempat) ada penyakit hewan ke daerah tidak ada penyakit hewan. Jika hal ini diabaikan mungkin saja kejadian luar biasa (KLB) penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa waktu lalu merebak kembali.

Otoritas veteriner, lembaga teknis yang menangani urusan yang berkaitan dengan hewan, Dinas Pertanian Provinsi Banten menyebut bahwa wilayah Provinsi Banten belum sepenuhnya terbebas dari penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperi penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol pada ternak.

Melalui portal resmi Pemprov Banten Pejabat Otoritas Veteriner (POV) setempat mengungkapkan, sejumlah kasus hewan menular di Provinsi Banten yang mencapai 547 ekor selama tahun 2023.

Penyakit hewan menular tersebut antara lain penyakit highly pathogenic avian influenza atau  yang lebih dikenal penyakit flu burung sebanyak 87 ekor, kasus foot and mouth disease atau penyakit mulut dan kuku sebanyak 59 ekor dan LSD sebanyak 401 ekor.

Sedangkan penyakit hewan yang biasa menyerang ternak kecil (kambing dan domba) yakni orf (penyakit keropeng pada bibir dan atau di sekitarnya) dan pink eye (radang bagian mata). Jumlah penyakit hewan menular yang menyerang ternak kecil juga ada ditemukan di Provinsi Banten dan kasusnya telah dilaporkan dalam aplikasi sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS).

Walaupun selama tahun 2024 ini laporan penyakit tersebut sudah nyaris tidak ada dan saat ini sudah tidak ada lagi laporan di aplikasi iSIKHNAS. Namun, otoritas veteriner setempat tetap mewaspadai merebaknya kembali penyakit menular ini agar tidak menyerang ternak di Provinsi Banten.

Baca juga: Waspadai Ancaman Laten Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak

Upaya yang saat ini sedang digencarkan otoritas veteriner setempat adalah melakukan edukasi pencegahan penyakit hewan. Diantaranya dengan menerapkan biosekuriti, yakni melakukan langkah-langkah kegiatan untuk mencegah penyakit masuk ke dalam peternakan ataupun menyebar ke luar peternakan.

Selain itu telah dilakukan koordinasi secara rutin antara Pejabat Otoritas Veteriner (POV) provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu bertujuan menghindari penyebaran penyakit hewan menular dari daerah (tempat) ada penyakit hewan ke daerah tidak ada penyakit hewan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline