Lihat ke Halaman Asli

ADE SETIAWAN

TERVERIFIKASI

Kepala Puskeswan Pandeglang

Dilema Netralitas ASN Menjelang Pemilu Serentak 2024

Diperbarui: 8 November 2023   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 FOTO KOMPAS.ID

Menjelang pesta demokrasi pemilihan umum -- pemilu -- yang bakal digelar serentak 14 Februari 2024, isu persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Status ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat tak jarang menjadi tolok ukur penyelenggaraan sebuah ajang pemilihan pemimpin, baik tingkat nasional presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah gubernur, bupati dan walikota. Termasuk dalam proses pemilihan wakil rakyat DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sampai-sampai untuk hajatan 2024 sejak dua tahun lalu sebelum pemilu serentak telah disiapkan surat keputusan bersama -- SKB - oleh pemerintah tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah.

Begitupun setiap akan pemilihan kepala daerah, para kepala daerah pun mengeluarkan aturan yang terkait netralitas ASN.

Lalu seberapa efektif aturan-aturan tersebut bisa dipraktikan di lapangan?

Jawabannya kita semua sudah tahu. Pasalnya pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah ini bukan untuk kali pertama. Sudah berkali-kali. Bahkan rutin lima tahun sekali.

Jadi, sudah langganan netralitas ASN dipersoalkan setiap pesta demokrasi.

Inilah dilemanya. Satu sisi seorang ASN dituntut terbebas dari intervensi politik praktis. Pada sisi lainnya ASN, dengan jabatan tertentu dipilih oleh pejabat politik seperti gubernur, bupati, atau walikota. Sehingga ASN harus loyal  kepada atasannya. Termasuk Ketika diajak berpolitik praktis.

Kalau tidak loyal, bisa saja sewaktu-waktu diganti dan dicopot dari jabatannya. Dan itu sudah biasa -- umum - terjadi. Sehingga dengan demikian menjadi "hil yang mustahal" meminta semua ASN netral dalam proses pemilihan langsung seperti sekarang ini.

Ibaratnya, ada atau tanpa SKB tentang netralitas ASN itu menjadi dilema. Kalau bersikap netral -- sesuai aturan - dianggap tidak mendukung. Dalam praktik politik, tidak mendukung bisa dikatakan lawan. Siap-siap saja disanksi atasan

Jika ikut berpolitik praktis akan berhadapan dengan aturan netralitas dan bersiap menerima sanksi juga. Itu jika ketahuan dan ada yang melaporkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline