“Sistem digital saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat termasuk dalam bidang kedokteran hewan. Hal tersebut demi menjaga, merawat, dan melayani kesehatan hewan,” – drh. Ike Yuniarni
Rekam medis merupakan dokumen yang berisikan informasi data identitas pasien, anamnesis, hasil pemeriksaan, diagnosis, riwayat pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pengisian dan penyusunan rekam medis penting untuk dilakukan secara lengkap, sistematik, dan rapi.
Dengan demikian, adanya rekam medis yang mumpuni akan memudahkan dokter hewan untuk menelusuri riwayat pengobatan penyakit pasien - hewan - dan bisa menjadi alat komunikasi tidak langsung sesama dokter hewan tentang rencana pengobatan pasien apabila yang menangani adalah dokter hewan yang berbeda.
Dalam rangka optimalisasi pencatatan rekam medis hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ahli Pertama Medik Veteriner UPT Puskeswan Pandeglang drh. Ike Yuniarni menginisiasi digitalisasi rekam medis hewan di Pusat Kesehatan Hewan.
Menurut Ike Yuniarni, sistem digital saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat termasuk dalam bidang kedokteran hewan. Hal tersebut demi menjaga, merawat, dan melayani kesehatan hewan.
Baca juga : Vaksinasi Tingkatkan Kualitas Hidup Hewan Kesayangan
Mendukung hal tersebut, Ike Yuniarni selaku salah seorang peserta pelatihan dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan XCIII pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten tahun 2023 berupaya mengembangkan aplikasi Ramevet dalam rencana aktualisasinya yang sudah dirangcang sejak Maret 2023.
Dalam laporan makalah aktualisasi yang berjudul Optimalisasi Pencatatan Rekam Medis menggunakan Rekam Medik Elektronik Veteriner (Ramevet) di UPT Puskeswan Pandeglang, Ike Yuniarni memilah aplikasi Ramevet menjadi tiga e-form yakni form pelayanan pasif di dalam Gedung Puskeswan dan form pelayanan aktif dan semi aktif di lapangan serta form pelayanan Inseminasi buatan dan atau pemeriksaan kebuntingan.
Baca juga : Apakah Tindakan Medis Dokter Hewan Harus Melakukan Informed Consent ?