Lihat ke Halaman Asli

ADE SETIAWAN

TERVERIFIKASI

Kepala Puskeswan Pandeglang

Apakah Tindakan Medis Dokter Hewan Harus Melakukan 'Informed Consent'?

Diperbarui: 20 September 2023   19:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dokumentasi Puskeswan Pandeglang

"Informed consent penting dilakukan, oleh karena setiap pemilik hewan berhak mengetahui manfaat dan risiko dari tindakan medis yang akan dilakukan dokter hewan," - drh. Zakiah Saumi.

Halo semua! Apakah kamu sudah mengetahui apa itu informed consent ?

Hampir semua orang pernah sakit dan membutuhkan tindakan medis atau pengobatan tertentu, misalnya pembedahan atau operasi.

Namun, sebelum tindakan medis dilakukan, dokter akan menjelaskan terlebih dahulu seputar langkah-langkah, manfaat, dan risiko dari tindakan medis tersebut.

Lalu bagaimana dengan tindakan medis atau pengobatan tertentu pada hewan ?

Apakah pemilik hewan peliharaan berhak mendapatkan penjelasan dari dokter hewan, sehingga pemilik hewan dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak tindakan medis yang direkomendasikan.

Hal inilah yang disebut dengan informed consent

Bagi pencinta hewan kesayangan, alangkah baiknya juga menyimak sampai tuntas penjelasan ini yang akan diuraikan oleh drh. Zakiah Saumi. Dokter hewan yang saat ini bertugas di Puskeswan Pandeglang sebagai medik veteriner ahli.

Menurut Zakiah Saumi, Informed consent adalah penyampaian informasi dari dokter, maupun tenaga medis lainnya, kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan.

Hal ini juga berlaku bagi pasien hewan yang akan dilakukan tindakan medis atau pengobatan khusus.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline