Lihat ke Halaman Asli

Ade Nissa Cantika

Calon Perawat

Rapuhnya Kenirmalaan Profesi Perawat di Masa Kontemporer

Diperbarui: 21 Mei 2019   11:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh Ade Nissa Cantika, 1806139815, Kelas C PdK, Mahasiswa S1 Reguler FIK UI 2018, ade.nissa@ui.ac.id

Kesejahteraan yang merata belum dirasakan oleh profesi perawat meskipun sudah dicanangkannya Undang-Undang Keperawatan pada tahun 2014 silam oleh Pemerintah. Lima tahun berjalan dengan Undang-Undang tersebut, profesi perawat masih terbelenggu pada paradigma dan penilaian yang negatif dari masyarakat.

'Pembantu dokter' dua kata tersebut merupakan julukan yang diberikan oleh sebagian besar masyarakat terhadap profesi perawat. Anggapan ini termasuk sebuah penghinaan bagi profesi perawat. Kompetensi dan pengetahuan yang dimiliki oleh seorang perawat seolah dinilai inferior dibandingkan dengan profesi dokter. Faktanya, masih banyak perawat dengan mutu pengetahuan dan kompetensi yang lebih memadai bahkan sejajar dengan dokter.

Tingkat pendidikan seorang perawat yang dominan hanya sampai D3 dijadikan alasan oleh masyarakat untuk menilai rendah profesi tersebut. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa oknum yang kurang bertanggung jawab dalam mengemban tugas mulia sebagai seorang perawat. 

Mereka hanya menunggu arahan dari dokter tanpa mengambil tindakan terlebih dahulu terhadap klien. Aspek-aspek yang perlu diterapkan pun belum dilaksanakan secara keseluruhan sehingga masyarakat masih memandang mereka sebelah mata.                       

Salah satu aspek yang perlu dipahami oleh seorang perawat adalah konsep etik dan moral dalam keperawatan. Etika merupakan bentuk penerapan dari teori mengenai filosofi moral dalam situasi nyata. 

Etika berfokus pada prinsip-prinsip serta konsep yang membimbing manusia dalam berpikir dan bertindak dengan berlandaskan nilai-nilai yang dianut dalam kehidupannya. Istilah etik umumnya digunakan untuk menggambarkan etika dari suatu profesi yang berkaitan dengan kode etik profesional seperti Kode Etik PPNI. Suatu profesi menyusun kode etik berlandaskan pada penghormatan atas nilai serta kondisi individu yang dilayani.

Kode etik merupakan pedoman bagi pengemban profesi dalam berperilaku sesuai hak dan kewajiban yang didasari moral untuk mendukung standar profesi (Praptianingsih, 2006). Kode etik menerapkan konsep etis berupa menghargai kepercayaan serta nilai-nilai individu karena profesi perawat bertanggung jawab atas kondisi klien. 

Kode etik berfungsi sebagai petunjuk dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang ideal dan sarana kontrol sosial untuk mencegah terjadinya konflik. Kode etik juga berperan sebagai penghubung antara perawat dengan teman sejawat, klien, dan tenaga kesehatan lain. Hal ini bertujuan agar dapat menciptakan kolaborasi yang optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada klien. Kode etik disusun serta disahkan oleh suatu organisasi yang membina profesi tertentu, baik secara nasional maupun internasional.

International Council of Nurse (ICN) adalah perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang menguraikan kode etik keperawatan dalam empat unsur (Nasrullah, 2014). 

Keempat unsur tersebut, yaitu hubungan perawat dan klien, perawat dan praktik, perawat dan profesi, serta perawat dan rekan kerja. Musyawarah Nasional yang dilaksanakan PPNI juga telah menghasilkan keputusan MUNAS VI PPNI Nomor: 09 VI/PPNI/2000 mengenai kode etik keperawatan Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline