Lihat ke Halaman Asli

Adel Zahra Aulia Hidayat

Mahasiswi Semester tiga, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung

E-Goverment: Membuka Pintu Peluang Namun Menyimpan Tantangan Serius pada Pelayanan Publik di Era Transformasi Digital

Diperbarui: 12 Desember 2023   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi guna meningkat cara penyajian layanan public kepada Masyarakat dan perusahan yang dapat dikenal sebagai e-government. E-Government. Di tengah laju pesatnya transformasi digital, E-Government muncul sebagai inovasi krusial yang merajut administrasi publik dengan serangkaian solusi teknologi. Awalnya diperkenalkan sebagai pintu gerbang menuju efisiensi dan pelayanan yang lebih baik, namun di balik janji gemilang tersebut, tersembunyi berbagai tantangan yang menuntut perhatian serius.

E-Government, atau pemerintahan elektronik, mencerminkan perubahan mendasar dalam cara negara mengelola urusan administratifnya. Penggabungan teknologi informasi dalam layanan publik bukan sekadar evolusi, melainkan revolusi yang mempercepat akses, transparansi, dan efisiensi. Di era di mana konektivitas digital semakin mendominasi, kehadiran E-Government tidak hEanya menjadi keniscayaan, tetapi juga pilar penting untuk mewujudkan tata kelola yang responsif dan pelayanan publik yang lebih baik.

Tujuannya adalah menciptakan korelasi pada tata-pemerintahan (governance) yang menyertakan pemerintah, swasta dan masyarakat bisa mendapatkan hasil sedemikian rupa sehingga lebih efektif,, efisien, produktif serta responsif. bahwa e-gov bukan hanya tentang cara penggunaan teknologinya saja melainkan juga bagaimana cara pemanfaatan teknologi mengenai pembuatan sistem kebijakan dan pelayanan publik dapat lebih baik. Peraturannya bahwa yang terlibat di dalam e-gov seharusnya adalah semua cabang atau lembaga pemerintahan mengandung arti bahwa e-gov hendaknya diterapkan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun judikatif

Kini susunan perundangan mengenai e-government di Indonesia sudah cukup lengkap walaupun dibandingkan dengan negara-negara maju relatif terlambat. dorongan pemerintah tentang pentingnya e-gov baru muncul pada awal tahun 1990-an. Pemerintah menerbitkan Inpres No.3 tahun 2003 mengenai Strategi Pengembangan EGovernment.

E-Government, atau pemerintahan elektronik, mencerminkan perubahan mendasar dalam cara negara mengelola urusan administratifnya. Penggabungan teknologi informasi dalam layanan publik bukan sekadar evolusi, melainkan revolusi yang mempercepat akses, transparansi, dan efisiensi. Di era di mana konektivitas digital semakin mendominasi, kehadiran E-Government tidak hanya menjadi keniscayaan, tetapi juga pilar penting untuk mewujudkan tata kelola yang responsif dan pelayanan publik yang lebih baik.

Namun, di tengah euforia peluang tersebut, tantangan serius muncul, seperti risiko keamanan data, kesenjangan digital, dan perubahan budaya organisasi. Menyikapi peluang dan tantangan ini dengan bijak akan menjadi kunci keberhasilan implementasi E-Government di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline