Dalam kehidupan kita, sebenarnya hukum itu penting atau tidak sih? Banyak orang yang memeprtanyakan tentang pentingnya hukum juga pentingnya penegakan hukum.
Menurut wikipedia, Hukum diartikan sebagai sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Hukum erat kaitannya dengan pemerintahan.
Pemerintah adalah motor utama yang menentukan para aparat penegak hukum untuk melaksanakn tugas -- tugasnya dalam masyarakat. Jadi, sebenarnya hukum itu sangatlah penting karena hukum merupakan salah satu hal yang melandasi kehidupan kita sebagai masyarakat.
.Apabila penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik, maka Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju lagi. Sebagai salah satu negara yang berkembang, seharusnya pemerintah Indonesia dapat lebih memperhatikan hukum -- hukum yang berlaku dan lebih menegakkan keadilan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku juga. Zaman sekarang ini yang sering marak di berita adalah korupsi. Orang yang korupsi bisa saja hanya dihukum 1 tahun padahal korupsinya besar jumlahnya.
Sangat tidak adil karena uang yang dipakainya adalah uang dari masyarakat, hukuman yang diterimanya seharusnya bisa bertahun -- tahun, hanya karena dirinya korupsi dan memiliki banyak uang hasil korupsinya, dengan gampangnya seorang koruptor untuk menyogok pemerintah bahkan aparat hukum yang mengatasinya. Lalu bagaimana dengan seorang nenek yang miskin dan lapar yang akhirnya memutuskan untuk mengambil 1 buah di rumah tetangganya.
Ketika tetangganya ini menemukan si nenek mengambil buah dari pohonnya tanpa ijin, dilaporkannya nenek itu. Dan yang terjadi si nenek akhirnya dihukum selama 1 tahun bukannya diberi perhatian dengan memberikan sedikit rejeki atau makanan yang dipunya. Betapa dangkalnya pikiran orang Indonesia akan keadilan pada hukum.
Bagaimana seorang nenek ini untuk dapat mengurangi tuntutannya dan melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri? Dimanakah keadilan dalam penegakan hukum dalam kasus seperti ini? Kapan Indonesia akan maju apabila pemikiran dan orientasi tentang hukum masih berhenti hanya sampai pada omongan saja tanpa pelaksanaan.
Sebenarnya, hukum sendiri itu sifatnya memang mengikat siapa saja baik masyarakat hingga orang -- orang yang bekerja sebagai perwakilan rakyat. Hukuman yang diberikan harusnya adil bagi siapa saja. Bagaimana hukum dan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lancar maka harus dimulai dari cara penegakan hukumnya sendiri.
Hukum yang berlaku dan sudah ditetapkan harus sesuai dengan apa yang ada tidak ada gangguan gugat. Sebenarnya hukum yang telah di tetapkan oleh setiap pihak yang berwenag sudah cukup memuaskan apabila memang hukum itu mau di jalankan sebagaimana mestinya, karena banyak dari isi hukum itu sendiri sebenarnya memiliki makna yang baik.
Namun bila memang di tinjau secara umum dalam kehidupan masyarakat hukum pada intinya bukannya tidak dapat berjalan sebagaimana fungsinya hanya saja memang ada hal yang menurut saya yang menghambat pelaksanaan hukum itu menjadi sebagaimana fungsinya. Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya seperti yang sudah saya bicarakan diatas.Jadi yang harus di pikirkan pada saat ini adalah bagaimanakan cara memaksimalkan agar fungsi hukum itu berjalan maksimal sebagaimana fungsinya . menurut saya adalah untuk membuat agar pelaksanaan hukum itu berjalan sebagaimana fungsinya pandangan kita mengenai fungsi hukum itu harus kita satukan atau setidaknya pandangan kita mengenai fungsi hukum itu harus kita maknai dengan makna yang satu agar dalam pelaksanaanya tidak ada lagi perbedaan dalam menanggapi fungsi hukum itu sendiri, sehingga kemungkinannya adalah fungsi hukum akan dapat di jalankan sebagaimana mestinya.