Lihat ke Halaman Asli

Adellia Putri Haryani

Mahasiswi UIN Walisongo Semarang

Pemuda dalam Perannya

Diperbarui: 7 Maret 2022   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan Dunia." Sebuah pepatah oleh Ir. Soekarno yang tak lekang oleh waktu, menjadi pemantik semangat para pemuda di tanah air sampai detik ini. 

Tak dapat dipungkiri dari sebuah pepatah tersebut menunjukkan bahwa peran serta pengaruh pemuda sangatlah besar dampaknya dalam segala aspek penting di kehidupan untuk mengubah suatu negeri bahkan dunia menjadi lebih baik dan maju.

Kata pemuda, dalam pikiran terlintas makna seseorang yang berusia masih muda serta sudah di anggap mampu memberikan perannya pada kehidupan. 

Pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan memuat pengertian Pemuda, yaitu warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Pemuda sendiri menjadi salah satu bentuk atau tonggak dalam proses perkembangan serta kemajuan suatu bangsa dan dunia. Dalam kilas sejarah yang kita ketahui, para pemuda menjadi sosok yang penting dan begitu kuat perannya dalam berbagai kontribusi besar perkembangan kualitas sumber daya manusia. 

Peran para pemuda tidak hanya terbatas pada giat organisasi-organisasi kepemudaan saja namun hingga saat ini juga banyak beberapa pemuda yang sukses dari berbagai bidang yang mereka tekuni.

UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah pengakuan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang mana telah mencatat peran penting pemuda yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi.

Hal ini membuktikan bahwa pemuda mampu berperan aktif sebagai garda terdepan dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa. Undang-Undang Kepemudaan adalah bentuk upaya dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional.

Segala bentuk partisipasi dan peran para pemuda tersebut sangatlah penting untuk menghadapi era globalisasi saat ini demi terciptanya suatu negeri yang tetap bersatu dan bersama dalam keadaan apapun. 

Namun apabila kita melihat kenyataan yang ada pada saat ini, sungguh amat disayangkan kebanyakan para pemuda yang bersikap apatis atau tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya selain urusan yang berkaitan dengan dirinya sendiri dan mengikuti kultur atau budaya dari barat. 

Maka dari itu di dalam artikel ini sangat besar harapan saya sebagai salah satu pemuda mengajak para pemuda lainnya untuk senantiasa menjaga hubungan sosial dengan masyarakat, menjaga solidaritas, dan kebersamaan dalam segala bentuk rasa, baik suka maupun duka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline