Lihat ke Halaman Asli

Adelia mariam Febrianaa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Fiqh Muamalah sebagai Pedoman Hidup Masyarakat Relevansi Bai'ul Wafa' dengan Kehidupan Masyarakat Sekarang

Diperbarui: 17 Juni 2021   18:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Adelia Mariam Febriana 202010170311273/Akuntansi

 (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang)

Dalam Islam terdapat berbagai macam transaksi muamalah yang dapat memudahkan umat untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu transaksi yang dibahas dalam muamalah adalah jual beli. Jual beli merupakan tukar-menukar harta dengan harta melalui cara tertentu, atau menukarkan barang dengan sesuatu yang lain yang bernilai dengan cara melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar kerelaan dengan ijab dan qabul.

Dengan berkembangnya zaman, jual beli pula semakin berkembang, salah satunya adalah bai' alwafa'.Menurut Ibnul `Abidin, Bai` Al Wafa` adalah suatu akad dimana seorang yang membutuhkan uang menjual barang yang tidak dapat dipindah-pindah dengan kesepakatan kapan ia dapat mengembalikan harga barang tersebut maka ia dapat meminta kembali barang itu. Atau seseorang yang membutuhkan uang menjual barang yang tidak dapat dipindah-pindahkan seperti rumah, dengan kesepakatan jika ia dapat melunasi (mengembalikan) harga tersebut maka ia dapat mengambil (memiliki) kembali barang itu

Tujuan Bai'ul wafa'

Tujuan dari akad bai'ul wafa' adalah untuk menghindari hal yang darurat yaitu praktek riba. Demikian juga gadai, dilaksanakan untuk hal-hal yang penting pula, yaitu untuk menghindari keadaan darurat. Dari segi manfaat, bai'ul wafa' bermanfaat untuk meringankan kesulitan orang lain. Bai'ul wafa secara langsung memiliki atau mengambil alih barang milik orang yang membutuhkan uang yang tidak dapat melunasi atau mengganti harga barang tersebut selama jangka waktu tertentu, sementara pemberi hutang dapat mengambil keuntungan dari uang yang ia berikan dengan melalui pemanfaatan barang tersebut atau menyewakanya atau menjualnya dengan selisih harga. Sebaliknya orang yang butuh kepada uang pinjaman dapat tetap memanfaatkan barang yang telah ia jual (misalnya rumah) tanpa harus berpindah tangan yaitu dengan menyewanya dan sekaligus dapat memilikinya kembali dengan mengembalikan harga barang yang telah dijualnya secara cicilan atau kontan setelah selesai masa sewa

Kata bay al-wafa tersusun dari dua kata, yaitu bay dan wafa, pengertiannya secara etimologi adalah; al-bay berarti jual beli, dan wafa berarti memenuhi janji. Jadi bay al- wafaberarti jual beli yang disertai janji. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam menyebutkan bahwa bay al-waf berasal dari dua suku kata, yaitu "al-bay" yang berarti jual beli, dan "al-waf" yang artinya pelunasan hutang, jual beli dengan tenggang waktu. Dalam kamus munjid dijelaskan bahwa kata "al-waf" berasal dari kata:

Yang berarti menyempurnakan atau menjaga janji. Sayid Sabiq mengatakan bahwa bay al- waf adalah orang yang memerlukan uang menjual suatu barang (tidak bergerak) dengan janji apabila pembayaran telah dipenuhi (dibayar kembali), maka barang itu dikembalikan lagi.

Bai' al-wafa' adalah salah satu transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua pihak yang bertransaksi disertai dengan syarat bahwa barang yang telah dijual tersebut dapat dibeli kembali sampai tenggang waktu yang telah ditentukan tiba. Jual beli ini baru dikenal sekitar pertengahan abad ke V H di Bukhara dan Balkh (Asia Tenggara) sampai merambat ke Timur Tengah. Pada masa itu, banyak pihak kaya yang tidak ingin memberikan pinjamannya tanpa adanya imbalan. Sedangkan imbalan yang diberikan atas dasar pinjam-meminjam termasuk ke dalam riba.

Dasar Hukum Bai'ul wafa'

Adapun dasar hukum yang dijadikan sebagai landasan terhadap kebolehan Bay al-Wafa adalah dalil-dalil yang dijadikan sebagai landasan terhadap jual beli juga. Oleh sebab itu dalilnya adalah berdasarkan ayat, hadits maupun ijmak ulama sebagaimana yang sudah disebutkan pada pembahasan terdahulu. Rukun Dan Syarat Bay' al-Wafa'. Rukun dan syarat Bay al-wafa, adalah sama sebagaimana rukun dan syarat jual beli pada umumnya. Di mana yang menjadi rukun yaitu adanya pihakpihak yang berakad (penjual dan pembeli), adanya objek akad (barang dan harga) dan adanya shighat ( pernyataan ijab dan qabul). Sedangkan syaratnya juga sama sebagaimana syarat jual beli pada umumnya, seperti yang telah dipaparkan pada pembahasan rukun dan syarat jual beli di atas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline