Lihat ke Halaman Asli

Adelina Sari Hrp

Prodi Perbankan Syariah UIN

Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah

Diperbarui: 16 Agustus 2020   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan,Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan menurut pasal 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikansebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Dengan demikian, jelas dinyatakan dalam kedua pasal di atas bahwa bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya baik secara syariah maupun konvensional dalam fungsinya sebagai intermediasi antara masyarakat yangmemiliki dana lebih (deposan) dengan masyarakat yang membutuhkan dana (kreditur).

Perbankan pada umumnya dikenal sebagai lembaga yang melaksanakan penghimpunan, penyaluran dana, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan uang. Dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, praktek perbankan khususnya pembiayaan, dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan usaha, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima titipan dana masyarakat, menyalurkan dana ke masyarakat, melakukan jasa pengiriman dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.

Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah Islam atau hukum Islam yang telah diatur berupa fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini tertera dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebagai lembaga intermediasi, Bank Syariah akan menghimpun dana dari nasabah pendanaan, dan kemudian menyalurkannya kembali kepada nasabah pembiayaan atau masyarakat yang membutuhkan untuk modal usahanya.

Dalam kegiatan operasional bank syariah terbagi 3 yaitu, penghimpunan dana yang berbentuk giro,tabungan, dan deposito. Penyaluran dana yang berbentuk pembiayaan prinsip jual beli, prinsip sewa-menyewa dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Produk jasa perbankan lainnya dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan.

Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.

Dibank syariah produk penghimpunan dana terbagi menjadi dua, yaitu produk simpanan dan produk investasi. Produk dana simpanan dibuat untuk nasabah dengan motif sebagai simpanan saja, tanpa memiliki niat untuk memperolah return (hasil investasi) tertentu. Sedangkan produk dana investasi ditujukan bagi nasabah untuk melakukan kegiatan dengan mengharapkan return tertentu.

Fungsi dan Tujuan Penghimpunan Dana 

A. Fungsi Penghimpunan Dana Pertumbuhan

Setiap bank sangat diperngaruhi oleh perkembnagan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Apabila dana tidak cukup akan menghambat operasional bank dan pada akhirnya eksistensi bank akan kehilangan fungsinya.oleh karena itu, penghimpun dana oleh bank berfungsi untuk :

a. Penyimpan harta atau asset berharga

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline