Menurut penelitian yang ditulis oleh Siti Rahmadani dan Makmur aspek hukum merupakan syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan suatu usaha. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat mematuhi peraturan hukum dan memenuhi persyaratan persetujuan di bidang ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Donny Januar yang menyatakan bahwa tujuan aspek hukum adalah untuk menganalisis legalitas usaha yang dijalankan dan kebenaran bentuk badan hukum dengan ide usaha yang dijalankan. Menganalisis kemampuan perusahaan yang diusulkan untuk memenuhi persyaratan perizinan. Analisislah jaminan yang dapat diberikan jika perusahaan dibiayai dengan pinjaman.
penelitian yang ditulis oleh Besse Faradiba menyebutkan bahwa aspek hukum merupakan aspek penting dalam legalitas. Semua bisnis harus memiliki legitimasi. Jika tidak, maka akan dianggap ilegal dan Anda tidak akan bisa melakukan aktivitas atau bisnis ilegal dan akan dikenakan sanksi jika ketahuan kemudian. Hal ini juga sejalan dengan penelitian Siregar yang menyatakan bahwa pendirian suatu badan hukum memerlukan proses legalisasi yang bersifat operasional. Umumnya suatu perusahaan sah jika objek usahanya tidak masuk dalam daftar negatif perusahaan dan pendiriannya sesuai dengan prosedur atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menurut penelitian Winantara Dalam memulai suatu usaha harus memenuhi pertimbangan hukum, harus mendapat persetujuan dari tokoh masyarakat setempat, dan dalam menjalankan usaha ini diperlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan hak paten atas logo dan merek dagang, Anda harus sudah memilikinya.
Dalam majalah yang ditulis oleh Ila Fadila, unsur aspek hukum adalah:
1) Produk: Sertifikat atau standar produk apa pun yang diperlukan untuk produk yang dikembangkan.
2) Badan hukum yang diperlukan atau badan hukum yang sudah ada (di tingkat petani/komunitas petani, misalnya konfirmasi komunitas petani, dll.)
3) Kegiatan usaha: Izin gangguan, izin usaha, kepemilikan tanah, perkumpulan, dll.
Mengenai badan hukum dari sudut pandang pasar, jurnal utama memuat beberapa jenis korporasi antara lain perseorangan, perseroan (Fa), perseroan komanditer (CV), perseroan terbatas PT), perseroan nasional, perseroan daerah, dan lain-lain.Terdaftar.Perusahaan, yayasan, koperasi. Namun hanya tujuh jenis yang disebutkan dalam penelitian yang dilakukan Indah Ramadhona, dan penelitian tersebut tidak mempertimbangkan jenis-jenis perseroan terbatas.
Kesimpulannya, analisis aspek hukum bertujuan untuk mengetahui apakah suatu rencana usaha dapat dinyatakan layak secara hukum. Melanjutkan penerapan rencana bisnis yang tidak layak akan menghadapkan perusahaan pada risiko yang signifikan, terutama penangguhan dari pihak berwenang dan protes masyarakat. Analisis aspek hukum mengkaji legalitas rencana bisnis yang dibuat dan dioperasikan dalam suatu bidang tertentu. Rencana bisnis harus mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di bidang ini. Jenis badan hukumnya meliputi orang perseorangan, perseroan (Fa), perseroan terbatas (CV), perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara, badan usaha daerah, yayasan, dan koperasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H