1. Persaudaraan
Mendasari atas :
- saling mengenal (ta’aruf)
- prinsip saling mengerti (tafahum)
- Saling tolong menolong (ta’awun)
- Saling menjamin (takaful)
- Saling bersinergi
- Saling beraliansi (tahaluf)
2. Keadilan ('adalah)
Prinsip ini melarang ada nya unsur:
- Riba dalam bentuk dan jenis apapun
- Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan
- Judi (maysir)
- ketidakjelasan (gharar), manipulatif serta eksploitasi informasi dan tidak ada kepastian dalam melakukan akad
- Haram/segala unsur yang dilarang tegas dalam al quran dan al hadits
3. Kemaslahatan
- Kemaslahatan (maslahah) adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi ukhrawi serta duniawi
- Kemaslahatan harus memenuhi dua hal yakni : halal (memperhatikan ketentuan syari’ah) serta thayyib (membawa kebaikan dan manfaat).
4. Keseimbangan (tawazun)
- Keseimbangan antara aspek material degan spiritual, antara aspek privat maupun publik, antara sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial maupun antara aspek pemanfaatan serta pelestarian.
- Transaksi syari’ah tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak agar dapat merasakan manfaat dari suatu kegiatan ekonomi tersebut
5. Universal (syumuliyah).
- Universalisme (syumuliyah), dimana hal ini dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua orang yang berkepentingan dengan tidak membeda bedakan agama, ras, suku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H