Lihat ke Halaman Asli

Adelia Hidayatul Rahmi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Penerapan Sertifikasi Halal pada Produk Impor di Indonesia

Diperbarui: 31 Mei 2024   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Seiring berjalannya waktu, perekonomian Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan terutama dalam penerapan hukum ekonomi syariah di berbagai sektor perdagangan di Indonesia. Sertifikasi halal merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan pemerintah Indonesia yang menunjukkan perubahan signifikan dalam penerapan hukum ekonomi syariah.

             Sertifikasi halal merupakan suatu proses verifikasi dan pengujian produk guna memastikan, apakah suatu produk telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh organisasi atau lembaga yang berwenang. Sertidikasi Halal Indonesia dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan nasional independen di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Sertifikasi halal ini berfungsi sebagai jaminan bahwa produk yang diperdagangkan atau diedarkan di Indonesia dilindungi kehalalannya, tidak mengandung unsur haram, dan memastikan produk tersebut sesuai dengan syariat Islam.

              Sertifikasi halal di Indonesia telah menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memajukan ekonomi Syariah di Indonesia. Sertifikasi halal di Indonesia telah berkembang dari sukarela menjadi wajib, yang berarti bahwa produk yang bersertifikasi halal diwajibkan oleh undang-undang, hal tersebut dilakukan pemerintah Indonesia demi kepentingan masyarakat dapat mengkonsumsi produk dengan nyaman karena telah memiliki sertifikasi halal dan menjaga kestabilan perekonomian di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia semakin intensif dalam menerapkan sertifikasi halal dalam berbagai produk yang akan beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia, termasuk pada produk impor Indonesia.

              Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia merupakan bentuk perlindungan dari negara dalam memberikan jaminan integritas kehalalan suatu produk yang beredar dan akan di konsumsi oleh masyarakat di Indonesia.

               Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang akan beredar dan dikonsumsi di masyarakat haruslah bersertifikasi halal. Hal ini berarti, bahwa produk impor yang ingin dan akan masuk ke Indonesia haruslah memiliki sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

                Berbagai penelitian menemukan bahwa penerapan sertifikasi halal pada produk impor di Indonesia memberikan dampak signifikan terhadap bisnis produk halal di Indonesia. Produk yang bersertifikasi halal di negara yang berkerja sama dengan ICCIA akan lebih mudah masuk ke negara tujuan. Artinya, sertifikasi halall dapat membantu meningkatkan kemudahan pengembangan produk impor dan ekspor halal di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline