Lihat ke Halaman Asli

Industri Pertahanan Domestik Memiliki Keterbatasan dalam Memenuhi Kebutuhan Pertahanan Indonesia

Diperbarui: 4 Mei 2023   06:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Ekonomi Bisnis.com

Letak geografis Indonesia yang strategis dapat menimbulkan ancaman secara keamanan dan pertahanan sehingga diperlukan peningkatan kekuatan sistem pertahanan. Dalam rangka memperkuat pertahanan, pemerintah Indonesia menyusun kebutuhan militer untuk melengkapi kekuatan pertahanannya. Salah satu kebutuhan tersebut adalah alat utama sistem persenjataan (alutsista). 

Namun karena adanya keterbatasan anggaran pertahanan yang membuat pemerintah Indonesia menyusun standar Kekuatan Esensial Minimum atau Minimum Essential Force (MEF) yang didalamnya terdapat program untuk melaksanakan upaya kemandirian pertahanan melalui pengembangan industri pertahanan dalam negeri sehingga Indonesia mampu membangun alutsista sendiri tanpa berketergantungan dengan industri pertahanan luar negeri dalam melakukan pengadaan alutsista.

Terdapat sejumlah perusahaan industri pertahanan yang ada di Indonesia, seperti PT Len Industri (Persero), PT PINDAD (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pal Indonesia (Persero), PT DAHANA (Persero) dan berbagai perusahaan swasta yang mampu memproduksi alutsista. 

Namun pada faktanya pemerintah Indonesia masih melakukan pembelian alutsista dari perusahaan asing dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya seperti pada tahun 2022, pemerintah Indonesia melakukan akuisisi 6 unit pesawat tempur Dassault Rafele yang merupakan hasil produksi perusahaan Prancis, Dassault Aviation. Kemudian pemerintah Indonesia berencana akan membeli sebanyak 42 unit pesawat tempur yang sama. Lantas kondisi ini menimbulkan sebuah pertanyaan mengapa pemerintah Indonesia masih tetap mengandalkan produk asing dibandingkan dengan produk domestik?

Kementerian pertahanan selaku pihak yang bertanggung jawab terkait perihal pengadaan alutsista mengungkapkan melalui juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak bahwa keputusan impor biasanya karena faktor pertimbangan spesifikasi, teknologi, kapasitas industri pertahanan dalam negeri (Astutik, 2020). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa industri pertahanan domestik belum sepenuhnya mampu memproduksi alutsista yang sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia.

Sumber: Nawacita.co

Rendahnya Penguasaan Teknologi

Impor alutsista asing untuk memenuhi kebutuhan sistem pertahanan Indonesia dapat disebabkan karena industri pertahanan dalam negeri baik BUMN maupun swasta belum mempunyai kapasitas untuk memproduksi alutsista level atas dibutuhkan oleh TNI seperti pesawat tempur, kapal perusak, roket, rudal, UCAV, dan juga radar. Rendahnya kemampuan industri pertahanan domestik dalam memproduksi alutsista dengan spesifikasi yang canggih ini dapat disebabkan karena adanya keterbatasan industri pertahanan domestik dalam penguasaan teknologi yang menjadi kendala utama industri pertahanan domestik untuk dapat berkembang. 

Terdapat 2 unsur penting yang diperlukan untuk meningkatkan perkembangan teknologi industri pertahanan domestik Indonesia yakni penguasaan teknologi dan integrasi teknologi tersebut kedalam bidang teknologi alutsista. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menyatakan adanya kewajiban alih teknologi pada setiap kegiatan pengadaan senjata impor. Namun sejauh ini Indonesia hanya melakukan alih teknologi yang hanya berupa pemeliharaan dan perbaikan yang belum memberikan pengaruh yang signifikan pada peningkatan penguasaan teknologi.

Kendala Finansial

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline