Lihat ke Halaman Asli

Adelia Kusuma Sriandi

Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Upaya Pelayanan Responsif melalui Tindakan Alih Tangan Kasus

Diperbarui: 14 Juni 2022   23:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program layanan bimbingan konseling di sekolah selalu didasarkan pada kebutuhan, kekuatan atau kelemahan, minat, dan isu-isu berkenaan dengan tahapan perkembangan siswa yang merupakan bagian fundamental dan terstruktur dari keseluruhan program pendidikan.

Keberadaan konselor merupakan upaya untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengembangkan potensi dirinya untuk mencapai tugas perkembangan yang berkaitan dengan aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).

Dalam pemberian pelayanan bimbingan konseling, konselor selalu menemui beberapa kasus yang berkaitan dengan kenakalan siswa atau siswa bermasalah. 

Dengan adanya pendekatan bimbingan konseling dalam mengatasi permasalahan siswa dapat dijadikan sebagai upaya penyembuhan dan membangun kualitas hubungan interpersonal antara konselor dan siswa.  

Berbagai macam kasus yang ditemui oleh konselor dapat diklasifikasikan menjadi 3 tingkatan. Mulai dari kasus ringan, kasus sedang, hingga kasus yang paling berat. 

Tentunya berdasarkan klasifikasi kasus tersebut pasti membutuhkan layanan responsif berupa pemberian bantuan kepada siswa yang memiliki kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera.

Kasus ringan diantaranya seperti, membolos sekolah, malas mengerjakan tugas, kesulitan dalam belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, dan mencuri kelas ringan. 

Berdasarkan beberapa macam kasus tersebut, masih dapat dibimbing dan ditangani oleh wali kelas hanya dengan berkonsultasi kepada kepala sekolah maupun konselor terkait dengan upaya penyelesaian kasus.

Kasus sedang biasanya berkaitan dengan gangguan emosional, berpacaran dengan melakukan tindakan yang melanggar norma asusila, permasalahan keluarga, minum-minuman keras tahap pertengahan, dan mencuri kelas sedang. 

Upaya penyelesaian kasus dapat dilakukan oleh konselor dengan berkonsultasi kepada tenaga profesional seperti polisi, guru, dan sebagainya.

Sedangkan, kasus berat yang sulit untuk ditangani oleh konselor seperti, gangguan emosional berat, kecandual alkohol dan narkotika, pelaku kriminalitas, siswa hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian dengan senjata tajam atau senjata api. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline