ETIKA, FUNGSI DAN PRINSIP WIRAUSAHA SETELAH MASA PANDEMI COVID - 19
Pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 telah memberikan guncangan dahsyat di berbagai bidang, tidak terkecuali pada sektor bisnis. Dalam penjualan pascapandemi, para pengusaha dan pebisnis membutuhkan kemampuan untuk menjual jaminan berupa keamanan dan kenyamanan kepada pelanggannya, terutama dalam hal kesehatan. Pesan yang kini ingin disampaikan adalah jika manusia dan masyarakat tidak ingin terbebas dari virus, maka era penjualan pascapandemi harus fokus pada dua indikator: kesehatan dan kesejahteraan.
Memasuki masa normal baru (new normal), para pelaku bisnis perlu menciptakan momentum baru. Salah satu jaminan strategi bisnis pasca pandemi adalah bagaimana memastikan secara meyakinkan penerapan protokol kesehatan dan sterilisasi produk, fasilitas, dan peralatan sehingga konsumen dapat kembali berkunjung, bertemu, dan berbelanja tanpa rasa takut atau cemas. Selain itu, profesional bisnis yang menggunakan teknologi harus mampu menggunakan pendengaran sosial untuk mengidentifikasi, mendengar, dan menganalisis komentar, minat, emosi, dan kesan konsumen. Misalnya, penggunaan media dan pemantauan media sosial merupakan bagian dari mendengarkan sosial dan upaya mengumpulkan data dari konsumen. Para pelaku bisnis pascapandemi harus mampu memahami kebiasaan baru konsumen yang berubah selama pandemi. Pada sisi lain, pandemi covid-19 telah menginisiasi masyarakat untuk menciptakan suatu ide dan kemudian mengeksekusinya menjadi sebuah kegiatan bisnis.
Covid -19 atau penyakit virus korona kini telah menjadi pandemi yang menyebar secara global. Covid – 19 pertama kali masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020 dan terus menyebar, hingga pertengahan Maret pemerintah Indonesia menetapkan untuk seluruh wilayah lockdown. Menjalankan aktivitas di rumah bagi para tenaga kerja pendidik, bagi para karyawan perusahaan, kantor, perguruan tinggi dan siswa sekolah. Tidak menyangkal bagi para wirausahawan baik berskala kecil maupun kecil harus mengalami kendala seperti menurunnya penjualan, terhambatnya produksi dan sulitnya pemodalan.
Pandemi Covid – 19 tentunya berdampak pada bisnis di saat seperti ini, apalagi konsumen jarang keluar rumah, hanya berbelanja jika diperlukan dan melakukan selebihnya secara online. Selain itu, pembatasan sosial juga berarti banyak aktivitas bisnis yang berbeda harus dilakukan dari jarak jauh. Pekerja juga harus bekerja WFH (Work Form Home), kebijakan ini diambil karena melihat jumlah kasus terdampak semakin meningkat.
Pada saat setelah pasca pandemi, tentunya bagi para konsumen saat berbelanja akan lebih selektif, karena hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi para konsumen, dengan demikian bagi pelaku usaha harus lebih untuk menerapkan etika yang baik agar para konsumen bisa lebih berdatangan.
Memulai sebuah bisnis atau usaha tidak luput dari etika, karena berwirausaha tidak terlepas dari nilai – nilai dan berwirausaha juga merupakan bagian dari sistem sosial. Pertama, perekonomian tidak lepas dari nilai-nilai. Kedua, perekonomian merupakan bagian dari sistem sosial. Ketiga, aplikasi bisnis identik dengan manajemen bisnis profesional.
Menurut Prakoso (2015: 44), etika adalah nilai dan norma moral yang menjadi pedoman seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur perilakunya. Etika berfungsi untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan seseorang. Tujuan etika adalah menciptakan hubungan yang serasi, serasi, dan saling menguntungkan. Menurut Chaniago (2013: 237), etika adalah nilai-nilai yang dianut suatu masyarakat berdasarkan adat istiadatnya. Kegiatan wirausaha dilatarbelakangi oleh sudut pandang pelaku usaha yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perusahaan perlu beradaptasi dengan lingkungannya. Oleh karena itu, tujuan bisnis harus memperhatikan kepentingan, fenomena, dan budaya yang berlaku di masyarakat
Etika wirausaha merupakan sistem penilaian perilaku berdasarkan nilai moral dan norma yang dijadikan acuan dalam mengambil keputusan dan memecahkan permasalahan. Oleh karena itu sangatlah penting untuk para pelaku usaha mendalami nilai – nilai atau aturan – aturan dalam beretika setelah pasca pandemi dan dapat mengkonfirmasi apakah nilai etika tersebut sudah sama dengan prinsip – prinsip etika berwirausaha atau belum.
Etika berwirausaha yang dapat diterapkan pasca pandemi covid – 19
- Penerapan prinsip otonomi seperti menerapkan protokol kesehatan dalam berbisnis saat pandemi, penggunaan masker dan penyediaan hand sanitizer sebelum melakukan transaksi, hal-hal seperti ini dilakukan sebagai penerapan tanggung jawab moral atas keputusan yang di ambil pelaku usaha.
- Penerapan prinsip kejujuran meliputi kesesuaian antara pelaku bisnis dan konsumen mengenai produk yang dijual dan di beli.
- Prinsip keadilan di mana pelaku usaha harus memberlakukan hak konsumen sebagai mana mestinya seperti penyediaan hand sanitizer juga penerapan sistem antar produk dikarenakan akses yang terbatas.
- Prinsip saling menguntungkan, di antaranya karena terbatasnya transaksi maka keduanya baik pihak pelaku bisnis dan pelanggan saling mengerti dan saling menguntungkan seperti tidak berkomunikasi atau membatasi komunikasi saat pandemi, untuk mencegah tertularnya virus.
Menghadapi dampak pandemi Covid-19, pelaku ekonomi harus mencari alternatif lain untuk tetap mengelola kegiatan usahanya dan tidak mengalami kerugian permanen. Posisi wirausaha di pasca masa pandemi adalah mengembangkan strategi pemasaran yang tepat untuk mencapai tujuan penjualan dan produktivitas dengan lebih baik. Strategi yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu :
- Menciptakan inovasi baru
- Untuk bertahan di masa sekarang ini, harus adanya inovasi baru usaha yang dijalankan, inovasi yang diterapkan ini tentunya masih tetap menjaga kualitas produk. Dalam proses produksinya pun pelaku usaha harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada, seperti mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan sesudah memulai beraktivitas.
- Peningkatan kualitas layanan
- Kualitas layanan merupakan hal yang harus tetap diperhatikan dan ditingkatkan. Kualitas layanan juga harus terus dibangun dengan mengikuti perubahan zaman saat ini. Pelaku usaha dapat meningkatkan sistem pelayanan untuk usahanya baik secara offline maupun online. Pelayanan dengan sistem online dapat membantu masyarakat yang malas untuk berbelanja secara langsung di tempatnya.
- Penggunaan platform digital
- Di era revolusi industri 4.0, seharusnya para pelaku ekonomi sudah mulai beralih ke perdagangan digital, baik melalui e-commerce maupun melalui jejaring sosial seperti Instagram, Facebook, dan Whatsapp, meskipun mereka tetap memberikan layanan tersebut kepada beberapa pelanggan tetap yang melakukan transaksi rutin pembelian. Pemanfaatan media sosial kini dimanfaatkan untuk membantu penjualan agar dapat menjangkau seluruh pelosok Indonesia.
- Langkah dari pelaku usaha yang menggunakan platform digital sebagai media promosi dan berkomunikasi langsung dengan konsumennya, rupanya banyak mendatangkan hasil yang baik.