Perkembangan penggunaan internet sebagai sarana sumber informasi yang efektif menjadikan sebuah kebutuhan bagi masyarakat terutama pada usia 18-22 tahun.
Sesuai dengan riset yang telah dilakukan kepada tiga orang dengan rentang usia tersebut, internet dan media digital digunakan sebagai sumber informasi untuk dijadikan sebuah referensi ataupun sumber pembelajaran untuk mendukung pendidikan dan pekerjaan untuk setiap masyarakat.
Namun jika melihat perkembangan arus teknologi sampai saat ini, menjadikan internet tidak hanya sebagai sumber informasi. Menurut Jose Luis Orihuela, pada era sebelumnya komunikasi dikuasai pemilik kekuasaan politik maupun pemilik kekuasaan kapital, maka di era digital terjadi pergeseran yang kemudian berpusat pada user. Kontrol sepenuhnya ada di tangan user.
Saat ini setiap orang dapat membuat apapun di jaringan internet mulai dari unggahan media sosial hingga video konten. Publikasi di seluruh dunia juga makin berkembang tanpa peran editor. Peran editor tergantikan oleh peer maupun komentar-komentar terbuka dari pembaca. Hal ini akhirnya menjadi lazim sebagai publikasi jejaring sosial.
Dikarenakan saat ini perkembangan internet dan teknologi sangat cepat dan dapat diakses semua orang di dunia tanpa kenal usia juga, dibutuhkan sebuah regulasi komunikasi digital.
Dimana regulasi tersebut dapat memayungi seluruh aktivitas masyarakat dalam mengakses internet. Sehingga pengguna internet dapat melakukan aktivitasnya dengan aman. Selain itu dibutuhkan juga edukasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan sikap yang positif pada saat menggunakan internet.
Di zaman teknologi informasi era internet, era gadget, era kebebasan berbicara dan demokrasi penegasan aturan oleh pemerintah dan negara sangat penting. Agar setiap warga negara dalam koridor hukum di Indonesia, mematuhi dan mentaati. Seperti dalam revisi UU ITE yang diberlakukan 28 November 2016 sangat penting, sehingga yang awalnya hanya delik umum, menjadi delik aduan. Termasuk mencakup hal-hal yang dilarang, seperti :
a. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
b. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
c. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
d. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.