Lihat ke Halaman Asli

Ade Irma Mulyati

SDN Jaya Giri Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat

Membayar Pajak Kendaraan Tahunan Syarat Lengkap Lancar Jaya

Diperbarui: 21 November 2022   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.pri

Hari ini saya diharuskan membayar pajak tahunan kendaraan roda dua. Setelah menyiapkan STNK dan KTP sesuai dengan yang tertera di STNK maka melajulah menuju Samsat. Kedatangan saya yang di sela jeda istirahat menjadikan saya harus menunggu. Karena jadwal istirahat dari jam 12.00-13.00 WIB. Walaupun dalam posisi istirahat pembayar pajak bisa menyimpan berkas di tempat yang suda disediakan. Untuk menunggu panggilan pembayar pajak bisa menunggu di tenda yang disediakan.

Waktu berlalu tepat jam 13.00 WIB satu persatu pembayar pajak dipanggil di loket pembayaran. Dengan tidak ada istilah lama hanya perlu beberapa menit proses pembayaran pajak tahunan mulai dari pemeriksaan berkas persyaratan di loket satu, kalau sudah oke maka dilanjutkan ke kasir untuk pembayaran.

Ada kiat yang bisa dijalani jika ingin membayar pajak tahunan, yakni:

  • Teliti dan cermati kembali STNK kendaraan anda, jangan sampai lupa tidak terkontrol. Tahu-tahu sudah jatuh tempo. Hal ini akan merugikan sendiri, sebab akan mendapat konsekuensi berupa denda keterlambatan.
  • Siapkan KTP dan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Untuk membayar pajak tahunan tidak perlu dibuatkan foto kopi. Langsung saja KTP dan STNK asli diserahkan ke petugas. Yang membuat munculnya masalah tatkala kendaraan yang dimiliki belum balik nama. Otomatis KTP pemilik akan menjadi kendala. Andaikan pemilik lama bersedia meminjamkan tidak akan ada masalah. Tetapi jika kedapatan pemilik pertama enggan memberikan/meminjamkan KTP nya, bukankan kita sendiri yang repot. Apalagi di masa sekarang meminjamkan KTP kepada pihak lain haruslah berhati-hati. Waspada terhadap berbagai kemungkinan menjadi kewajiban setiap orang. Untuk itu ada hal yang sebaiknya dilakukan ketika membeli kendaraan second dengan menyegerakan proses balik nama. Karena dengan balik nama tidak memberatkan penjual dan pembeli. Tidak ada resiko kedepannya yang harus ditanggung. Namanya juga menjual barang sudah barang tentu penjual ingin lepas dari status kepemilikan.
  • Datang sendiri ke Samsat untuk proses pembayaran pajak tahunan. Kalau mau mewakilkan bisa mencari biro jasa. Supaya prosesnya legal. Sebaiknya hindari meminta bantuan kepada pihak yang tidak bertanggungjawab sebab kalau terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya kita sendiri yang menerima resikonya. Pengalaman pahit pernah saya alami ketika akan membayar pajak kendaraan yang belum balik nama. Ya, terasa ribet. Tetapi semuanya bermuara dari serangkaian persyaratan yang belum lengkap, sehingga akhirnya saya kena denda bertubi-tubi yang harus saya tanggung. Kejadian tersebut menjadi pembelajaran berharga. Makanya setiap membeli kendaraan maka disegerakan untuk balik nama. Penjual barang akan senang karena proses legalisasi sudah diselesaikan. Kita pun kedepannya jika akan melakukan pengurusan pajak kendaraan tidak akan diribetkan.
  • Datang ke Samsat kalau mau pagi, pagi sekalian supaya ada di layanan awal. Atau kalau mau siang, ya siang sekalian. Misalnya selepas istirahat siang. Semua tergantung pada adanya waktu luang.
  • Setelah membayar pajak tahunan maka STNK dengan segera akan kita terima kembali. Tidak ada istilah lama. 

Ternyata proses yang dilalui cepat dan mudah. Petugas sigap melayani pembayar pajak yang tertib dan lengkap administrasi. Kita pun tidak akan mendapat pertanyaan yang bertubi-tubi. Cukup datang ke Samsat, serahkan berkas, tunggu verifikasi, bayar pajak lalu menerima STNK yang sudah dicap.

Ternyata legal itu mudah. Persyaratan lengkap, datang dengan antri secara tertib, menunggu di tempat yang disediakan, bayar di kasir yang sudah ditentukan. Maka proses selesai dan kita akan berkendaraan dengan tenang karena surat-surat sudah diperpanjang. Tidak takut terkena tilang karena lupa tidak bayar pajak kendaraan tahunan.

KBB, 21112022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline