LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara yang terkenal sebagai aktor penengah dari berbagai fenomena konflik internasional, kebijakan luar negeri Indonesia tersebut dilandaskan pada dua hal yaitu kepentingan nasional dan diplomasi perdamaian dunia yang termaktub di konstitusi Alinea ke 4 yang menyatakan "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Secara implisit konstitusi menyebutkan kebijakan luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif karena keikutsertaan untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia Indonesia harus bersikap inklusif tidak memihak pada siapapun dan aktif untuk menyediakan solusi yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan.
Indonesia telah aktif berdiplomasi dalam menyuarakan penolakannya terhadap penggunaan nuklir oleh negara-negara di dunia karena hal tersebut mengancam stabilitas dan menghambat kerjasama untuk meraih perdamaian dan keamanan dunia termasuk menangani permasalahan di semenanjung korea. Indonesia juga telah memimpin gerakan non-blok bersama negara-negara dunia ketiga dimana pergerakan tersebut untuk membendung pengaruh Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Dengan posisi ini Indonesia berani mengambil sikap untuk aktif dalam upaya perdamaian pada perang korea yang di tunggangi oleh AS dan USSR tersebut dengan menggunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi penyaluran aspirasi Indonesia untuk menyuarakan perdamaian dan penyelamatan warga sipil di semenanjung korea. Sikap oposisi terhadap penggunaan senjata nuklir kemudian di konkritisasi dengan meratifikasi perjanjian the Non-Proliferation of Nuclear Weapons pada tahun 1978.
Memanasnya ketegangan negara-negara di Asia Timur khususnya di semenanjung Korea setelah Korea Utara mencoba senjata nuklir jelajah pada beberapa bulan terakhir di tahun 2024. Tindakan ini berpotensi memicu perang senjata nuklir di kawasan yang mengancam Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah semenanjung Korea yang pada tahun 2023 berjumlah 8742 orang. Jumlah tersebut merupakan 4% dari 218.313 WNI yang telah di tuntaskan kasus hukumnya di luar negeri selama pemerintahan Jokowi dari Periode 2014-2023.
Dalam penulisan ini, kerangka pemikiran liberalisme menjadi dasar untuk menjelaskan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif untuk mencapai kepentingan nasionalnya dan menyerukan beberapa tindakan untuk mencapai perdamaian dan keamanan di Dunia khususnya di Asia Timur.
PEMBAHASAN
Indonesia sebagai negara bridge builder dan trusted partner berkat konsistensi sikap kebijakan luar negerinya dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam penyelesaian konflik menjadi kekuatan utama dalam penyelesaian ketegangan di Asia Timur . Indonesia pada era kepemimpinan Jokowi Widodo telah mendeklarasikan diplomasi pelindungan WNI sebagai kebijakan luar negeri prioritas ke 2 . Indonesia harus memanfaatkan platform multilateral dengan menggunakan instrumen multilateral seperti penggunaan organisasi internasional, dan tindakan bilateral dengan melakukan pendakatan diplomasi perdamaian kepada negara Korea Utara dan Korea Selatan.
a. Pendekatan Multilateral
United Nations General Assembly merupakan wadah yang tepat untuk menyerukan kepada negara-negara di dunia termasuk Korea Utara untuk mentaati tujuan utama dari Non-proliferation Nuclear Treaty, Meskipun Korea Utara telah menyatakan keluar dari perjanjian tersebut sejak 2003 namun masih terikat dengan prinsip Jus Cogen dimana penggunaan senjata nuklir merupakan tindakan yang bisa mengakibatkan penghapusan umat manusia seperti yang telah terjadi pada kota Hirosima dan Nagasaki Jepang yang di Bom nuklir oleh Amerika Serikat.
Penggunaan sistem voting di UNGA bersifat tidak mengikat namun efektif untuk membuat pengaruh terhadap pembentukan norma-norma global, kebijakan-kebijakan negara, dan hubungan internasional mengenai pentingnya untuk mematuhi hukum internasional khususnya pelarangan penggunaan senjata nuklir yang sangat mengancam perdamaian dan keamanan.