Jakarta - Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN - RI) Madun Hariyadi mendatangi gedung KPK Jalan Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, pada hari Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya Madun mengatakan juga memperkuat bukti - bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan 3 (tiga) oknum Bupati kepada KPK.
Kedatangan kami ke KPK untuk menindaklanjuti/melengkapi laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Cianjur, Sumedang, dan Bandung, yang diduga dilakukan oleh Oknum Bupati.
"Untuk memperkuat bukti - bukti terkait adanya dugaan tindak pindana korupsi di Kabupaten Sumedang, Bandung, dan Cianjur," ujar Madun kepada wartawan di gedung KPK, Senin, (14/10/2024).
Selanjutnya selain daripada itu kami mau mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan hoaks, yang menuduh kami tidak melaporkan, padahal laporan itu benar dan diterima KPK ujar Madun
Adapun kasus yang dilaporkan Madun Hariyadi adalah Oknum Bupati Sumedang, Bandung, dan Cianjur yang diduga melakukan penyimpangan dana APBD dan APBN anggaran tahun 2019 hingga tahun 2023.
"Diduga proyek fiktif tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan dana alokasi khusus pendidikan, penyimpangan APBD ada, penyimpangan dana APBN ada, dan lainnya," ungkap Madun yang didampingi rekannya.
Madun menjelaskan kenapa menyebut dengan kata proyek fiktif, setelah kami melakukan kroscek ternyata pengelola APBD tersebut dikelola oleh kroni dari keluarga oknum Bupati tersebut.
Mengenai keterlibatan keluarga oknum Bupati, Madun mengatakan bahwa keluarga oknum Bupati yang mengatur, kenapa terjadi penyimpangan dana APBD tahun 2019 - 2023 termasuk APBN yang menjadi modal belanja daerah pun diselewengkan dan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp. 800 milyar, kenapa sampai terjadi penyimpangan seperti itu bisa terjadi karena yang mengelola APBD semua keluarga dan kroni - kroninya.