a.Judul artikel Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga
b. Nama penulis artikel
Lambok Tambunan
c. Nama jurnal penerbit dan tahun terbitnya
Jurnal Hukum,Tahun 2014
d. Link artikel jurnal
https://tertidur.123dok.com/document/dy4vjk0y implementasi-perlindungan-hukum-terhadap-anak- sebagai-korban-kekerasan-psikis-dalam rumah tangga.html
e. Pendahuluan/latar belakang
Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum negara membuat banyak peraturan, terutama peraturan perundang-undangan yang terkait pada bidang-bidang tertentu. Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai materi tentang anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga terutama tentang implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), karena meskipun undang-undang tentang PKDRT telah dibuat oleh pemerintah tetapi pada kenyataannya belum diimplementasikan terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga secara maksimal. Banyaknya pemberitaan tentang KDRT yang semakin meningkat mendorong penulis untuk meneliti permasalahan KDRT terhadap anak, membongkar hal- hal yang menjadi penyebab sehingga terjadi kekerasan dan dampak fisik terutama psikis (psikologi anak) yang
mengalami kekerasan atau tindak pidana dalam ruang lingkup rumah tangga serta peran pemerintah dan pihak- pihak yang terkait dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga, dengan melakukan penulisan hukum dengan judul "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga".