Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta

Diperbarui: 1 Oktober 2022   15:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia masih menjadi sorotan publik karena kerap mengalami berbagai permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban, salah satu diantaranya kerusuhan dan kaburnya para Narapidana. Sebagai contoh, pada 11 Juli 2013 terjadi kerusuhan dan pembakaran di Lapas Tanjung Gusta dan pada 18 Agustus 2013 terjadi kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku di Provinsi Sumatera Utara. Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin menyebutkan ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Pertama, masih buruknya kondisi Lapas sebagai akibat dari persoalan kelebihan kapasitas. Kedua, masih lemahnya kemampuan Lapas untuk memenuhi hakhak dasar Narapidana. Ketiga, terciptanya budaya penjara yang memungkinkan memiliki posisi tawar, yaitu hubungan informal antara Narapidana dengan petugas. Melalui hubungan yang terjadi, kedua belah pihak saling memanfaatkan kondisi yang dapat mendatangkan keuntungan.

Apabila kapasitas Lapas tidak mampu menampung jumlah narapidana yang ada, maka besar kemungkinan akan mempengaruhi Lapas dalam memenuhi hak-hak Narapidana yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jumlah Narapidana yang melebihi kapasitas Lapas dapat mempengaruhi ketidakmaksimalnya petugas

keamanan Lapas dalam memberikan pembinaan bagi Narapidana.

Faktor penghambat dalam penerapan hak-haknarapidana antara lain :

a.Relatif bersifat klasik normatif yang terjadi sejak lama tentang kelebihan narapidana, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar instansi

b.Maupun bersifat teknis dan administratifdokumen yang harus dimiliki narapidana untuk dapat memperoleh hak -- haknya.

 c. Dinamika hukum dalam perlakuan terhadap Narapidana. Faktor pendukung dalam penerapan hak-hak narapidana bersumber dari pihak narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait pelaksanaan ketentuanjusticecollaborator, sekalipun keberadaannya mengandung sisi kontroversial dari perspektif hukum. Upaya penerapan hak-hak Narapidana ditinjau dari perspektif HAM telah dilakukanoleh Pemerintah cq.

DirektoratPemasyarakatan, walaupun harus diakui terdapat keterbatasan yang belum dapat diatasi secara efektif. Secara normatif hal tersebut tercermin dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saranMenurut saya, kelebihan artikel adalah latar belakang yang dipaparkan secara jelas, sehingga pembaca dapat mengetahui isi dari jurnal ini secara umum. Sedangkan, kekurangan dari artikel ini adalah kurang jelasnya hasil dan pembahasan dari artikel ini. Selain itu, metode yang digunakan pada artikel ini tidak dijelaskan secara rinci. Saran untuk artikel ini adalah seharusnya hasil dan pembahasan dibahas secara detail dan jelas, serta tidak terlalu bertele-tele, serta mencantumkan metode penelitian yang digunakan secara rinci.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline