Amerika Serikat merupakan negara yang memiliki ambisi besar untuk mengeksplorasi antariksa. Sejak tahun 1960-an, Amerika Serikat sudah memulai kegiatan eksplorasinya di antariksa dengan mengirim satelit bahkan manusia hingga ke bulan. Namun hal ini sepertinya tidak cukup bagi negeri ‘Paman Sam’ ini.
Jika ditarik kebelakang, proses lahirnya Outer Space Treaty 1967 didominasi oleh 2 negara besar yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Buktinya, konsep Outer Space Treaty dibuat atau dirancang oleh kedua negara tersebut, yang lebih lanjut disetujui oleh Majelis Umum PBB, kemudian ditandatangani oleh enam negara anggota PBB pada tanggal 27 Januari 1967 (Haryomataram ).
Pada april 2020 lalu, Amerika Serikat melalui presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif AS untuk lakukan penambangan di Bulan dan planet lain sebagai sumber daya. Dalam perintah tersebut dikatakan bahwa Amerika Serikat bersiap untuk menempatkan manusia di bulan dan di Mars. Amerika Serikat juga akan melakukan eksplorasi komersial, pemulihan, dan penggunaan sumber daya di angkasa luar. Amerika Serikat juga memastikan bahwa takan ada yang bisa menghalangi aturan internasional yang dibuatnya sendiri (Hops.id, 2020).
Usaha untuk mengambil alih luar angkasa dan rencana agresif untuk benar-benar merebut teritori planet lain tidak membuat negara-negara menuju kerja sama yang bermanfaat (Dmitry Peskov, 2020). Sementara, prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan eksplorasi ruang angkasa luar telah jelas menyebutkan bahwa seluruh kegiatan spasial dilakukan dengan menerapkan kerjasama internasional demi kebaikan bersama.
Rencana eksplorasi ruang angkasa dengan menempatkan manusia di bulan dan Mars memang sudah lama terdengar. Negara-negara dengan tekonolgi yang tinggi berlomba untuk menjadi negara pengirim manusia pertama untuk tinggal di Bulan dan Mars. Namun hal tersebut dianggap tidak melanggar prinsip eksplorasi ruang angkasa berdsarkan Outer Space Treaty 1967 selama didasarkan untuk tujuan damai dan kemajuan dalam bidang sains dan teknologi bersama.
Apa yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat melalui pernyataan eksekutif yang telah dikeluarkan oleh Donald Trump dianggap telah melanggar prinsip yang diatur bersama. Karena Amerika Serikat jelas mengeluarkan pernyataan kepemilikan atas Bulan dan Planet tertentu.
Upaya privatisasi yang akan dilakukan Amerika Serikat menuai banyak reaksi dari negara lain, khususnya negara-negara yang juga aktif dalam melakukan kegiatan eksplorasi ruang angkasa seperti Rusia. Bukan tanpa alasan, Rusia mengecam apa yang akan dilakukan oleh Amerika Serikat. Upaya privatisasi yang dilakukan Amerika Serikat terlihat jelas telah melanggar prinsip ruang angkasa luar yang telah diratifikasi bersama. Selain Amerika Serikat, Rusia memang menjadi salah satu negara yang sering menjelajah antariksa sehingga wajar jika mereka berani adu argumen (Suara.com, 2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H