Lihat ke Halaman Asli

Ade Arkan

Pradipta Ade Arkan

Iklan Luar Griya yang Tak Tahu Tempat

Diperbarui: 21 April 2020   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Iklan adalah berita atau pesan untuk membujuk dan mendorong orang agar tertarik pada barang ataupun jasa yang ditawarkan. Iklan biasa dipromosikan melalui media periklanan seperti, televisi, radio, koran, majalah, internet dll. Iklan merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemasar untuk mengomunikasikan atau memberikan informasi kepada masyarakat mengenai produk yang mereka miliki (Virtazia & Hariyanti, 2019: 234). Pada sistem ekonomi yang berlandaskan pada pasar, konsumen semakin mengandalkan iklan dan bentuk promosi lainnya untuk mendapatkan informasi yang akan mereka gunakan untuk membuat keputusan apakah akan membeli suatu produk ataukah tidak  (Morrisan, 2010: 1).

Iklan mengandung pemberitahuan kepada masyarakat dan bersifat mempengaruhi pembaca agar melakukan apa yang dikehendaki. Iklan tidak terbatas pada produk, melainkan juga pada informasi, ajakan atau seruan untuk melakukan suatu hal. Seperti contohnya ajakan untuk menanam pohon atau menjauhi narkoba. Ciri khas iklan adalah tidak hanya mengalihkan perhatian saja namun yang paling penting adalah bagaimana proses pengalihan perhatian tersebut merujuk pada gaya persuasif (Muktaf, 2015: 4).

Etika berisikan nilai dan norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupannya (Junaedi, 2019: 21). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedangkan, menurut Wikipedia, etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.

Begitu banyaknya iklan yang melanggar dan tidak patut untuk ditanyangkan dan disaksikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Etika Pariwara Indonesia lahir sebagai pedoman bagi para insan kreatif periklanan, dalam Etika Pariwara Indonsia (EPI, 2007) menjelaskan bahwa Etika Pariwara Indonesia diperlakukan sebagai sistem nilai dan pedoman terpadu tata krama (code of conducts) dan tata cara (code of practices) yang berlaku bagi seluruh pelaku periklanan Indonesia. Keberadaan Etika Pariwara Indonesia juga sangat berperan penting dalam membuat suatu eksekusi iklan yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat luas.

Berikut adalah iklan-iklan yang melanggar EPI (Etika Pariwara Indonesia) yang saya temui di luar griya.
 Pertama adalah iklan vitamin atau jamu khusus pria yang diproduksi oleh Vitmale_hwijogja. Iklan yang terletak di Jl. Bibis Kasihan, Bantul ini dipasang di pohon dengan cara dipaku. Menurut EPI pasal 2.6.2 tentang produk peningkat kemampuan seks yang berbunyi "Produk obat-obatan, vitamin, jamu, pangan, jasa manipulasi, mantra, dan sebagainya, tidak boleh secara langsung, berlebihan, dan/atau tidak pantas, menjanjikan peningkatan kemampuan seks", sangat jelas bahwa iklan tersebut melanggar pasal tersebut. Selain pasal diatas, iklan tersebut juga melanggar EPI pasal 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi "Wajib menghormati menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar" karena iklan tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku.

dokpri

Kedua adalah iklan cavling perumahan yang diproduksi oleh Puri Surya 2 Bangunjiwo. Iklan yang terletak di Jl. Bibis, Kasihan, Bantul tersebut menginformasikan dijualnya cavling Perumahan Puri Surya 2 Bangunjiwo. Iklan ini berbentuk pamflet yang pasang di pohon dengan cara dipaku. Iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi "Wajib menghormati menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar" karena iklan tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku.
 

dokpri

Iklan yang terakhir adalah iklan jasa spooring yang diproduksi oleh Setiawan Spooring. Iklan yang terletak di Jl. Bibis, Kasihan, Bantul ini berbentuk pamflet dan dipasang di tiang lampu dengan cara ditali. Pelanggaran yang dilakukan oleh iklan tersebut adalah EPI pasal 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi "Wajib menghormati menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar" karena dipasang di tiang lampu dengan cara ditali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline