Lihat ke Halaman Asli

4dechandr4

Pimpinan Redaksi Tribune News Atjeh

Polres Lhokseumawe Tingkatkan Layanan Masyarakat Terkait SIM Hilang atau Rusak

Diperbarui: 26 Oktober 2022   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Satlantas Polres Lhoksumawe

SIM Hilang Atau Rusak, Simak Penjelasan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News - Dalam Rangka Tranformasi Polres Lhokseumawe menuju POLRI PRESISI, Satuan Lantas Polres LHOKSEUMAWE terus Berpacu meningkatkan Kinerja Manajemen yang PRESSISI, turut Melakukan Sosialisasi terkait Kewajiban Pengguna Jalan.

Transformasi POLRES LHOKSEUMAWE MENUJU POLRI PRESISI, Tingkat Standar Pelayanan Minimum. Doc Chandra(21/10/22)

Sebagaimana diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal wajib yang dimiliki oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Sebab, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi.

Legitmasi tersebut didapatkan sesuai jenis dan golongan setelah memenuhi syarat administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus proses pengujian.

Doc Chandra(21/10/22)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, jika SIM yang pernah didapatkan hilang atau rusak. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses atau syarat untuk mengurusnya kembali sama seperti membuat SIM baru. 

Lanjutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021. Syaratnya adalah, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik., melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Doc Chandra(21/10/22)

"Kemudian, melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan ," ujarnya.

Selain itu, kata AKP Adek Taufik, bagi warga negara asing yang bekerja di Negara Indonesia melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline