Rumah merupakan hal wajib yang harus dimiliki setiap keluarga,karena rumah adalah tempat berteduh, tempat berkumpul keluarga serta termasuk kebutuhan pokok manusia.
Namun nyatanya saat ini banyak orang yang belum memiliki rumah, jika dilihat masih banyak warga negara indonesia yang masih mengontrak karena tidak memiliki rumah dan ada juga warga di ibukota seperti ibukota besar yang tinggal di rumah yang tidak layak maupun sampai tidur di emperan toko, kolong jembatan atau pun jembatan layang.
Hal tersebut adalah pekerjaan rumah yang sangat besar bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan warganya, saat ini selain sebagai pemerhati untuk warganya, pemerintah juga wajib untuk menggerakan pertumbuhan ekonomi yang cukup besar yang sudah dalam perencanaan dan menciptakan pembangunan dari sisi perumahan sebagai salah satu solusinya.
Seperti yang diketahui, pemerintah sudah banyak membangun perumahan seperti rusunawa, apartemen bersubsidi untuk masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang sudah di berikan. Kemampuan menciptakan perumahan yang layak untuk warganya merupakan perbaikan kualitas untuk masyarakat agar mendapatkan kesejahteraan secara adil dan merata.
Meski saat ini untuk pembangunan perumahan belum merata, masih banyak kendala yang di hadapi pemerintah, namun sebagai salah satu solusi bagi masyarakat diantara nya sudah memiliki hunian bersubsidi dari pemerintah. Menteri keuangan saat ini (Sri Mulyani) juga meminta lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai misi sejalan dengan program Sejuta Rumah tersebut melakukan fungsinya dengan kewenangan untuk terus berinovasi dan memperbaiki kinerja.
Melalui sekuritisasi dan pembiayaan, SMF terus berupaya menjalankan perannya untuk mendukung program-program yang dicanangkan Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan rumah bagi masyarakat Indonesia, dalam masa pandemi Covid-19 ini memang pemerintah harus menyesuaikan pembangunan perumahan yang ada. Salah satunya dengan mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah untuk masyarakat Indonesia.
Bukan hanya itu saja, masyarakat juga mendapatkan keringanan dengan cara cicil untuk hunian impian dengan KPR bank maupun non bank. saat ini sudah banyak bank swasta ataupun BUMD yang membantu KPR sebagai salah satunya Bank Tabungan Negara atau yang bisa disebut BTN sudah bekerja sama dengan pemerintah untuk program perumahan subsidi.
Tersedianya kebutuhan terhadap rumah, Subsidi KPR dari pemerintah merupakan upaya untuk meningkatkan kepemilikan rumah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, di tengah tingginya harga rumah. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, dan teratur sehingga diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Salah satu hal khusus yang diatur dalam undang-undang ini adalah keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu, dengan memberikan kemudahan, berupa pembiayaan, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan, dan insentif fiskal.
Pembangunan perumahan terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor kependudukan, pertanahan, daya beli masyarakat, perkembangan teknologi & industri jasa konstruksi, kelembagaan, dan peraturan perundangan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kependudukan merupakan faktor yang memberikan pengaruh yang paling besar, terutama di kota besar dimana ledakan pertambahan penduduk dan urbanisasi merupakan hal yang sangat sulit untuk diprediksikan.