Lihat ke Halaman Asli

PR Besar Tax Amnesty

Diperbarui: 13 September 2016   20:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Melihat kondisi ekonomi di Indonesia yang saat ini (2016) sedang mengalami krisis, pemerintah berupaya melakukan berbagai cara untuk menambah pemasukan negara, terutama dalam hal pajak. Dalam hal ini, direktorat jenderal pajak beserta pemerintah dapat mengambil langkah – langkah reformasi perpajakan yang berkelanjutan meliputi beberapa bidang seperti sistem pelayanan dana administrasi, pengawasan wajib pajak, pengawasan internal, sumber daya manusia, dan teknologi informasi. Upaya yang dilakukan dapat berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi. 

Dalam upaya intensifikasi, dapat berupa peningkatan jumlah wajib pajak maupun peningkatan penerimaan pajak itu sendiri. Sedangkan, dalam upaya ekstensifikasi, dapat berupa perluasan objek pajak yang saat ini belum di kerjakan.

Langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi hal ini berupa kebijakan Tax Amnesty. Apa sih Tax Amnesty itu? Menurut undang–undang No. 11 tahun 2016 pasal 1 ayat (1) pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang sebagaimana di atur dalam undang- undang ini. Pada tahun ini (2016), pemerintah mulai memberlakukan kembali kebijakan Tax Amnesty. Di tahun sebelumnya,tepatnya pada tahun 1984 dan tahun 2004, kebijakan ini mulai diberlakukan oleh pemerintah, namun mengalami kegagalan karena tidak menarik dan penegak hukum tidak memberi dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

Menurut ekonom senior yang juga mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Anwar Nasution, mengatakan ada empat dampak negative dari adanya kebijakan tax amnesty : “pertama” melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan pajak ke negara. Menurutnya, para investor tidak akan bersedia membeli Surat Utang Negara (SUN) dan sukuk negara tanpa adanya kepercayaan terhadap pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya agar dapat melunasi hutang tersebut. “kedua”  semakin memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan akibat dari semakin buruknya rasio seperti ini. “ketiga” menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial karena adanya persepsi bahwa kelompok non-pribumi yang lebih banyak menikmati pengampunan pajak. 

Alasannya adalah, para pengusaha non-pribumi memang memiliki usahanya di dalam negeri tetapi pendapatan serta keuntungan usahanya lebih banyak di parkir di luar negeri. Anwar juga berkata bahwa Indonesia adalah negara yang gagal karena tidak bisa menegakkan aturan hukum di negaranya sendiri. “keempat” pengampunan pajak justru menambah kerawanan kesulitan ekonomi sekaligus kesulitan sosial. Menurutnya, pengampunan pajak ini menambah kesulitan ekonomi karena tidak adanya perbaikan sistem fiskal dan peningkatan penerimaan pajak.

Dalam hal ini, pemerintah harus berpikir dua kali untuk melaksanakan kebijakan Tax Amnesty di negara Indonesia saat ini. Memang dalam segi pembangunan nasional, dengan adanya kebijakan ini, banyak investor asing yang membuka usaha di indonesia dan sekaligus membuka banyak lapangan pekerjaan bagi rakyat indonesia. Tetapi pemerintah juga harus melaksanakan dan merancang ulang kebijakan ini supaya dapat sesuai dengan dasar negara yaitu pancasila sila ke-5  “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline