Lihat ke Halaman Asli

Membandingkan Penegakan HAM di Masa PM Najib dan Mahathir

Diperbarui: 22 Juni 2016   07:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu kunci pertarungan politik antara PM Najib Razak dan mantan PM Mahathir Mohamad dengan aliansi oposisinya. Berbagai tuduhan pun dialamatkan kepada pemerintahan Malaysia terkini.

Yang terbaru ketika salah satu aktivis senior Malaysia, Maria Chin, dicekal ke Korea Selatan. Sontak kebijakan itu berakibat PM Najib mendapatkan berbagai tudingan miring, bahkan hujatan.

Pertanyaan pun timbul, bagaimana sebenarnya gambaran penegakan HAM di bawah pemerintahan PM Najib?

Menurut satu situs WorldAudit.org, pada 2015 Malaysia menempati urutan ke-82 dari 210 negara terkait audit demokrasi secara keseluruhan. Situs itu menyandarkan perhitungan pada empat indikator utama, yakni korupsi, kebebasan pers, kebebasan sipil, serta hak-hak politik.

Untuk indikator korupsi, WorldAudit.org menempatkan Malaysia di posisi ke-45. Posisi tertinggi Malaysia ada pada indikator kebebasan sipil dan hak-hak politis yang sama-sama menempati posisi ke-4.

Namun, untuk kebebasan pers, situs itu memosisikan Malaysia di urutan ke-102 dari 210 negara. Malaysia belum mampu mengalahkan Singapura, negeri tetangga yang kerap berselisih dan melontarkan kritik soal penegakan HAM di negara masing-masing. Dalam peringkat audit demokrasi secara keseluruhan, Singapura menempati posisi ke-71.

Untuk indikator kebebasan sipil dan hak-hak politis warga negara, Singapura sama dengan Malaysia, menempati posisi ke-4. Untuk tingkat korupsi Singapura jauh lebih baik dari Malaysia, yakni di posisi ke-5.

Yang membuat Malaysia lebih baik dari Singapura ada pada indikator kebebasan pers. Negri Singa harus puas di posisi ke-113.

Bagaimana dengan Indonesia?

Dalam peringkat demokrasi secara keseluruhan, Indonesia lebih baik dibandingkan dengan Malaysia maupun Singapura karena berada di urutan ke-62. Untuk indikator kebebasan sipil dan hak-hak politis, Indonesia menempati posisi ke-2 dan ke-3.

Indikator kebebasan pers, Indonesia lebih baik dari Malaysia dan Singapura, dengan menempati posisi ke-62. Namun, untuk indikator tingkat korupsi, Indonesia paling rendah dibandingkan dengan Singapura (5) dan Malaysia (45), yakni posisi ke-92.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline