Lihat ke Halaman Asli

Pemdes di Kabupaten Blitar Salurkan BLT Dana Desa Guna Cukupi Kebutuhan Warga

Diperbarui: 28 Juni 2021   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Desa Puworejo bersama Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa

BLT adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai yang merupakan program bantuan pemerintah dengan pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin. Pemerintah mengatakan, penyaluran BLT DD diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat yang kurang mampu dan benar-benar terdampak penyebaran virus corona, seperti mereka yang hidup sendiri serta tidak memiliki penghasilan tetap atau harian.

Seiring dengan situasi perkembangan dampak bencana pandemi covid-19 yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dampak bencana covid 19 ini tampak dari menurunnya daya beli masyarakat karena berkurangnya pendapatan atau penghasilan warga masyarakat. Untuk mengurangi dampak tersebut Pemerintah Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Harapannya, dengan adanya BLT DD dapat membantu mencukupi kebutuhan pokok keluarga. Pemerintah Desa menegaskan bahwa bantuan yang telah disalurkan tidak digunakan untuk belanja kebutuhan yang sifatnya konsumtif.

BLT Dana Desa Tahun 2021 Desa Purworejo diberikan untuk Sejumlah 85 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah disepakati melalui Musyawarah Desa sebagai penerima BLT DD Tahun 2021, dan di tetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Purworejo Nomor 02 Tahun 2021.

Keluarga Penerima Manfaat

Kepala Desa Purworejo Kalinggo Purnomo, S.E menjelaskan "bahwa KPM penerima BLT DD mengalami penurunan dari Tahun 2020 sejumlah 140 KPM, dan menjadi 85 KPM di tahun 2021, hal ini disebabkan karena kemampuan keuangan desa dan juga sudah mulai pulihnya perekonomian dari beberapa KPM karena sudah dapat bekerja kembali, Kepala Desa Purworejo berharap bantuan ini dapat di manfaatkan sebaik baiknya dan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan di bulan puasa tahun ini".

Sebagaimana di ketahui bahwa pelaksanaan Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2021 ini adalah sebagai pelaksanaan dari Ketentuan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunahan Dana Desa Tahun 2021. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan dapat mengurangi beban perekonomian serta dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid 19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline