Lihat ke Halaman Asli

Adam Setiawan

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta FDIKOM ( PMI )

Pembinaan Keluarga Sakinah di Era Globalisasi

Diperbarui: 1 November 2024   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar 1.0


Penulis : Adam Setiawan 

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ( Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam )

Digunakan Untuk Memenuhi Tugas UTS Mata Kuliah Studi Islam

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." ( Q.S Ar – Rum : 21 )

Ayat diatas menerangkan bahwa kita sebagai muslim dianjurkan untuk menikah, dikarenakan Allah SWT telah menciptakan makhluk nya secara berpasangan, karena dalam menikah kita akan menemukan kedamaian, kesejahteraan, ketentraman, dan juga dapat melengkapi keimanan kita.

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ

Artinya "Siapa yang menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah." (HR. Abu Ya'la)

Hadist nabi diatas, juga menganjurkan kita untuk menikah, mengapa ? dikarenakan dengan menikah kita dapat melengkapi ibadah kita kepada Allah SWT. Di dalam pernikahan juga terdapat banyak fadilah, dan dengan menikah kita meminimalisir perbuatan dzolim atau zina yang terdapat di zaman sekarang, contohnya seperti berpacaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline