Lihat ke Halaman Asli

Mencari Kesempatan di dalam Kesempitan

Diperbarui: 23 September 2018   19:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lagi dan lagi, berita menohok mengenai wakil rakyat selalu datang silih berganti, yang kali ini datang dari Mataram. Kejaksaan Negeri Mataram telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum dengan inisial HM merupakan politikus Partai Golkar yang terbukti telah melakukan pemerasan kepada HS dan CT terkait dana proyek senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2018 kemudian dialokasikan untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram.

Peribahasa "mencari kesempatan dalam kesempitan" telah menggambarkan perilaku koruptif yang dilakukan oleh HM. Lazimnya perilaku ini dilakukan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Tak dipungkiri perilaku ini telah menciderai kepercayaan rakyat ditambah HM melakukan tindakan koruptif di tengah duka yang sedang melanda Mataram dan sekitarnya dikarenakan bencana gempa bumi. Secara yuridis bisa saja HM dituntut dengan hukuman mati sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi "bencana alam nasional", sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Namun dengan tidak ditetapkannya kejadian tersebut sebagai bencana nasional, telah menghindarkan HM dari ancaman hukum mati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline