Lihat ke Halaman Asli

Dengan e-Filing Kita Selamatkan hampir 4000 Pohon

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Malam ini sebuah gerakan besar serentak di seluruh dunia untuk mematikan lampu selama 60 menit. Mungkin Anda merupakan salah satu yang mengikuti aksi ini. Ya, Earth Hour adalah sebuah kampanye global untuk peduli pada upaya penurunan emisi karbon dioksida yang memicu pemanasan global dan perubahan iklim.

Tentunya ada banyak cara untuk peduli terhadap lingkungan, selain mengikuti gerakan Earth Hour ini. Melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing merupakan salah satu aksi penyelamatan lingkungan. Sebelum Saya menjelaskan lebih jauh korelasi antara e-Filing dengan penyelamatan lingkungan, terlebih dahulu Saya akan memaparkan sedikit tentang SPT Tahunan.

SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untukmelaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (untuk wajib pajak orang pribadi) atau pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban. Ada beberapa cara untuk menyampaikan SPT Tahunan diantaranya dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, melalui dropbox, melalui jasa ekspedisi dan melalui online (e-Filing).

e-Filing ini memiliki beberapa keuntungan dari sisi wajib pajak, pelaporan dengan menggunakan e-Filing memberikan keleluasaan terkait waktu dan tempat. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing kapan saja, tidak lagi terbatas pada hari dan jam kerja, karena e-Filing dapat juga diakses pada hari libur dan selepas jam kerja. Wajib pajak juga tak perlu lagi mengantri dan menghabiskan waktunya yang berharga di Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk menunggu tanda terima SPT Tahunan.

e-Filing juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh-nya. Wajib pajak tidak perlu lagi bingung mengisi SPT Tahunan PPh, karena wajib pajak akan dipandu oleh wizard aplikasi ini.  Dia hanya perlu menjawab pertanyaan yang muncul di layar komputer maupun tablet yang dipakai. Jangan khawatir, bagi wajib pajak yang terbiasa mengisi formulir, mereka juga tetap dapat mempergunakannya.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, penggunaan aplikasi e-Filing juga meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Anggaran pengadaan maupun pemeliharaan berkas dapat dikurangi. Demikian pula anggaran untuk mencetak formulir SPT Tahunan dapat diminimalkan. Dari sisi sumber daya manusia, Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini sedang kekurangan pegawai dapat memaksimalkan pegawai yang ada untuk meningkatkan pelayanan lain, melakukan penggalian potensi perpajakan dan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Sekarang mari kita berhitung tentang efisiensi penggunaan kertas. Sebagaimana kita ketahui, kertas terbuat dari batang pohon. Mengurangi pemakaian kertas berarti kita turut serta dalam membuat bumi lebih hijau. Data tahun 2014 menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerima 10.781.720SPT Tahunan. Jika rata-rata satu SPT Tahunan membutuhkan tiga lembar kertas, jumlah kertas yang terpakai untuk melaporkan SPT Tahunan PPh 32.345.160 lembar.

Berdasarkan estimasi yang dipublikasikan olehConservatree, sebuah institusi yang berfokus kepada lingkungan dan penggunaan kertas. Satu pohon menghasilkan 8.335 lembar kertas. Itu artinya jumlah pohon yang ditebang sebanyak 3,881 batang.

Maka melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing merupakan pilihan bijak. Selain bisa melaksanakan kewajiban sebagai warga Negara, kita juga turut berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. Tunggu apa lagi? Yuk laporkan SPT Tahunan dengan e-Filing selain mudah, cepat, aman juga go green.

Ini Aksiku Mana Aksimu?

Sumber:

https://www.facebook.com/notes/direktorat-jenderal-pajak/pake-e-filing-itu-praktis-mudah-dan-go-green-lho/10151973273977934

Majalah Media Keuangan VOLUME X | NO. 90 / MARET 2015

Majalah Media Keuangan VOLUME X | NO. 91 / APRIL 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline