Lihat ke Halaman Asli

Diskriminasi Minum Minuman Beralkohol

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini Menteri perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan tersebut tertuang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Hal ini banyak mendapat respon dari berbagai kalangan. Penulis sendiri tidak terlalu gelisah mengenai hal ini. Selain bukan pemilik gerai minimarket penjual minuman beralkohol, penulis juga bukan penikmat minuman beralkohol. Tentunya Permendag baru tersebut tidak ada hubungannya dengan judul di atas.

Terkait judul tersebut penulis akan menghubungkan dengan tayangan reality show, sebut saja program 86 di NET. Dalam program tersebut yang tayang pada tanggal 22 Januari 2015. Terdapat sebuah scene dimana sekelompok anak muda yang sedang menikmati minuman beralkohol di sebuah tempat, penulis kurang tahu persisnya tempat apa yang jelas seperti sebuah “saung”. Sekelompok anak muda tersebut didatangi Polisi dan mereka pun dibawa ke kantor polisi.

Terlepas itu scene nyata atau hanya fiktif belaka, penulis asumsikan scene tersebut tidak dibuat-buat karena program tersebut bekerja sama dengan Polri. Artinya itu realitas yang terjadi di masyarakat. Hal tersebut sangat berbeda dengan yang sering penulis lihat di sebuah minimarket dekat tempat tinggal.

Di gerai minimarket tersebut penulis sering mendapati anak muda yang sedang menikmati minuman beralkohol dengan santainya dan tak ada satu pun pihak yang mengganggu termasuk pihak kepolisian. Dan hal itu bukan sekali saja penulis temukan. Lantas yang membuat penulis heran adalah kenapa si kelompok pemuda pertama di bawa kantor polisi sementara kelompok yang kedua bisa asyik minum tanpa diganggu?

Sebenarnya ada berbagai kesimpulan yang dapat diambil dari kasus tersebut. Namun menurut pemikiran penulis seharusnya peristiwa yang menimpa kelompok pertama tidak perlu terjadi. Karena memang sepengetahuan penulis tidak peraturan yang melarang untuk menikmati minuman beralkohol di negeri ini. Kecuali dalam agama Saya hal itu dilarang.

Namun terlepas apapun agama kedua kelompok tersebut, seharusnya mereka bisa diperlakukan sama. Saya jadi teringat istilah hukum di negeri ini lancip ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kelompok yang minum di gerai minimarket dalam hal ini mewakili kalangan menengah atas bisa menikmatinya sementara yang kelompok yang pertama mewakili kelompok bawah harus di ganggu ketika minum bahkan di bawa ke kantor polisi.

Itulah diskriminasi yang penulis maksudkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline