Lihat ke Halaman Asli

Adam Diavano

Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Andalas

Urgensi Penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Melalui Competition Corner Berbasis Pentahelix

Diperbarui: 9 November 2020   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Competition Corner adalah wadah yang disediakan oleh KPPU sebagai tempat sosialisasi, publikasi, dan penelitian dalam hal pencegahan persaingan usaha tidak sehat.

Namun sayang penerapan competition corner masih berfokus pada kalangan akademisi dan perguruan tinggi (PT), hal ini sejalan dengan Ketua KPPU Nawir Messi dalam kppu.go.id (2014, 17 Desember) yang mengatakan dalam hal pendirian competition corner bertujuan untuk tempat konsultasi, sosialisasi, penelitian, diskusi kebijakan, perkenalan sistem hukum, dan referensi bagi kalangan akademisi. Hal inilah yang menjadikan keberadaan competition corner tidak dirasakan secara menyeluruh pada masyarakat umum.  

Hal ini diperparah dengan minimnya jumlah dari competition corner, hanya terdapat 5 competition corner yaitu competition corner Universitas Lampung, Universitas Syiah Kuala, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanudin, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo. 

Selain itu dalam hal pelaporan akuntabilitas kinerja competition corner, KPPU tidak mencantumkannya di laporan tahunan KPPU sehingga keberlangsungan dari competition corner tidak dapat diukur atau diketahui masyarakat.

Berbicara proses publikasi dari kegiatan competition corner, maka competition corner hanya mengandalkan media sosialnya masing-masing, itupun tidak diupdate beritanya atau publikasinya secara berkala dan tidak seluruh competition corner memiliki akun media sosial sendiri. 

Sedangkan dalam hal riset kajian, competition corner juga tidak terealisasi dengan baik sebab kajian atau publikasi yang dihasilkan oleh competition corner masih sangat minim.

Permasalahan-Permasalahan diatas muncul disebabkan karena KPPU tidak serius dalam mengoptimalkan peran dan fungsi dari competition corner, terutama dalam hal mencari stakeholder lain yang mendukung penerapan competition corner. 

Sehingga apa yang diharapkan dari competition corner sebagai wadah tempat sosialisasi, publikasi, dan penelitian tidak tercapai. Solusi yang diberikan adalah mengubah pola penerapan competition corner menjadi berbasis pentahelix  

 Apa itu pentahelix

Pentahelix adalah konsep yang melibatkan peran akademisi, pemerintah (pemerintah daerah maupun pusat), media massa, masyarakat, dan sektor swasta dalam bingkai kerja yang jelas dan saling bersinergi. 

Pada saat ini competition corner masih menjadikan KPPU sebagai aktor utama, hal ini tidak dapat dilakukan secara terus menerus sebab terbatasnya sumber daya KPPU dan anggaran KPPU. Menurut laporan tahunan KPPU tahun 2019, KPPU hanya memiliki 404 pegawai yang tersebar baik di KPPU Pusat maupun Kanwil KPPU didaerah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline