Dalam dunia pendidikan, kurikulum menjadi semacam barometer untuk mengukur tingkat berhasilan proses pembelajaran, sehingga salah satu entitas yang dikatakan sangat urgen dalam pendidikan adalah anatomi kurikulum itu sendiri. Kurikulum 2013 merupakan suatu konstruksi kurikulum yang mengintegrasikan dua kerangka besar yaitu kompetensi dan karakter dalam diri peserta didik.
Pembelajaran kurikulum 2013 dengan pendekatan saintifik mampu mendorong civitas akademika untuk mencari "tahu" pengetahuan baru melalu observasi ataupun eksperimen, dengan demikian memiliki relevansi yang sangat erat dengan teori pendidikan yang menjadi dasar pendekatannya; atau bahkan ia juga memiliki tingkat relevansi dengan proses dan hasil dari pendidikan itu. Pendidikan Islam yang dibingkai dengan kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi dan karakter, maka arah rekonstruksi pengembangan pendidikan perlu diarahkan pada dua varian besar tersebut dengan arah pembelajaran menggunakan pendekatan saintifik. implikasi logis pada konstruksi kurikulum pendidikan ini mengarah pada pembentukan manusia yang integral, yaitu untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan kepribadian manusia (peserta didik) secara seluruh dan seimbang yang dilakukan melalui latihan jiwa, akal pikiran (intelektual), diri manusia yang rasional, perasaan dan indra.
Model pengembangan kurikulum berbasis integrasi dengan ajaran Islam meliputi landasan pengembangan kurikulum dan bahan ajar kurikulum berbasis integrasi Islam dan sains yang terdiri dari integrasi Islam dan sains, penyusunan program tahunan dan program semester, menyiapkan silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Sedangkan dalam landasan pengembangan kurikulum tersebut terdapat landasan filosofis, yuridis dan teoritis.
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum, pandangan Islam ilmu terhadap ilmu pengetahuan adalah selalu berhubungan langsung dengan agama dan Tuhan. Surah al-'Alaq ayat 1-5, tergambar bahwa pengetahuan dalam Islam dibangun di atas nilai tauhid, ayat pertama turun menyiratkan bahwa ada perintah untuk membaca yang merupakan proses mendapatkan suatu ilmu pengetahuan. Landasan yuridis kurikulum berbasis integrasi Islam dan sains antara lain adalah Al-Qur'an dan hadits, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang pembangunan rencana jangka panjang nasional beserta segala ketentuan yang dituangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dapat saya simpulkan bahwa pengembangan kurikulum adalah perencanaan pembelajaran yang bertujuan untuk membawa peserta didik ke arah perubahan lebih baik dan menilai sejauh mana perubahan telah terjadi pada diri siswa dengan memperhatikan beberapa prinsip yang telah ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H