Lihat ke Halaman Asli

AdaBerita co

Jurnalis

Humas SMA Negeri 3 Kota Bekasi: Pungutan adalah urusan Komite

Diperbarui: 26 September 2024   13:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang. Sumber ilustrasi: SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com/Ryan Zulqudsie

Kota Bekasi,Maraknya berita tentang dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 3 Kota Bekasi, yang dikeluhkan orang tua siswa. Namun Humas SMAN 3 Kota Bekasi menjelaskan, bahwa sekolah tidak melakukan pungutan yang memungut adalah Komite Sekolah. Diduga Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi berlindung di balik kuasa Komite untuk melancarkan niatnya menguras kocek orang tua siswa.

Pertanyaannya, beranikah Komite Sekolah melakukan pemungutan Sumbangan dari orang tua siswa tanpa persetujuan Kepala Sekolah. Antara Kepala Sekolah dan Komite adalah 'setali dua uang' yang tidak terpisahkan. Namun Cory selaku Humas SMA Negeri 3 Kota Bekasi tetap ngotot mengatakan, bahwa urusan pungutan adalah urusan Komite yang bekerja sama dengan orang tua siswa.

Menurut Humas Cory adanya Sumbangan dan Iuran Bulanan adalah hasil Keputusan Rapat Komite dan orang tua siswa. Namun anehnya, justru orang tua siswa itulah yang mengeluh atas besarnya pungutan yang dilakukan Komite tersebut. Cory mengatakan lagi bahwa Komite yang menetapkan sumbangan yang dipungut dari siswa baru atau kelas 10. Tetapi sumbangan itu ditetapkan sama Rp 4.750.000.00/siswa/i dan Ouran Bulanan Rp 350.000.00/siswa/bulan. Aneh sumbangan dipatok.

Dikatakan Humas Cory, bahwa SMA Negeri 3 Kota Bekasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 sebanyak 11 kelas atau Rombongan belajar (Rombel), jika rasio 36 orang/rombel berarti jumlah siswa/i baru sebanyak 396 orang. Dapat dibayangkan banyaknya uang yang dukumpulkan dari orang tua siswa. Oleh karena itu banyak orang memprediksi bahwa jumlah uang yang masuk ke SMA Negeri 3 Kota Bekasi cukup besar atau bisa disebut overload dari sumber dana, BOS Reguler, BOSDA (BOPD) Provinsi Jawa Barat, Sumbangan Awal Tahun (SAT) dan Iuran Bulanan.

Tidak diketahui jelas apa dasar hukum Komite Sekolah melakukan pungutan dari orang tua siswa. Komite Sekolah dianjurkan dan diatur untuk membina hubungan dengan pengusaha atau industri di lingkungan sekolah maupun pengusaha di luar lingkungan sekolah untuk memberi perhatian untuk membantu atau jadi donatur untuk sekolah jika dibutuhkan dana untuk sekolah tersebut. Tetapi Komite hanya mengandalkan orang tua siswa mencari dana.

Dipastikan untuk tahun ajaran 2024/2025 tidak ada dikeluarkan Peraturan Gubener (Pergub) seperti tahun-tahun sebelumnya, karena Gubernur sekarang adalah Pj. Gubernur. Diduga Pj Gubernur tidak mengeluarkan Pergub tersebut. Oleh karena itulah dipertanyakan dengan dasar apa Komite Sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua siswa.

Tidak jelas penggunaan dana yang dipungut, hanya dengan alasan untuk biaya pemeliharaan gedung sekolah. Alasan itu diduga hanya dibuat-buat, karena mengenai Pembangunan gedung sekolah dan pemeliharaan tidaklah dipungut dari orang tua siswa, karena sudah dianggarkan dari APBD Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ujar salah seorang warga Bekasi Selatan kroada media ini.

Media ini berniat minta konfirmasi kepada Dedi Suryadi selaku Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi yang sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), tetapi yang ditemui adalah Humas, tampaknya sulit bertemu kepala sekolah minta konfirmasinya. (Pas/Red)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline