Lihat ke Halaman Asli

BPJAMSOSTEK Berlakukan 3 Format Pengurusan Klaim JHT

Diperbarui: 7 Juli 2020   16:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dapat melalui online, offline, maupun kolektif.

Itulah inovasi dibentuk BPJAMSOSTEK. Saat situasi pagebuluk akibat wabah virus Covid-19. Yang dampaknya ke Indonesia menghantam kesehatan masyarakat dan ekonomi.

Pengaruhnya: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melejit. Lalu: pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari pekerja yang di-PHK pun ikut naik.

Terus BPJAMSOSTEK berlakukan ketiga format tadi untuk pengurusan klaim JHT, jelas sangat luar biasa.

Dapat disimpulkan secara sederhana dari 3 mekanisme pengurusan klaim JHT dari BPJAMSOSTEK yaitu ingin menjaga kualitas pelayanan tanggung jawab sosial.

Dari ketiga pilihan cara mengurus klaim JHT tersebut, BPJAMSOSTEK tampaknya ingin memudahkan pekerja terdampak PHK memperoleh haknya.

Apalagi beban mereka sudah sulit akibat PHK. Jangan ditambah lagi.

Logikanya: jika semua mudah dalam pengurusan klaim JHT, maka pekerja (peserta) akan merasa puas.

Pekerja terdampak PHK punya banyak pilihan ingin mengurus klaim JHT. Mereka jadi tidak bingung dan menunggu antrian lama.

Memberikan kemudahan, ingin menciptakan kepuasan peserta serta tawaran beragam pilihan, dapatlah disebut sebagai bukti nyata BPJAMSOSTEK tetap ingin kualitas pelayanan tanggung jawab sosialnya terjaga.

Menjaga kualitas pelayanan tanggung jawab sosial saat kondisi yang sulit merupakan integritas. Dengan begitu; BPJAMSOSTEK sebagai Badan Hukum Publik tetap mempertahankan integritasnya dalam situasi apa pun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline