Kok terkejut dengan usulan pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kalau kepolisian sebaiknya berada di bawah sebuah institusi kementerian?
Malah ada yang berpikir 'pekok' menganggap usulan Menteri Ryamizard adalah kemunduran paradigma.
Dalilnya selama ini kepolisian yang sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan struktur Polri langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, justru menunjukkan hasil kerja positif.
Lha ini bukan soal kerja Polri bagus atau tidak. Tidak terkait urusannya apakah Polri mampu berbuat optimal kepada negara atau tidak ketika di bawah kendali Presiden.
Sekali lagi: bukan begitu maksud apa yang disampaikan Menteri Ryamizard.
Jadi begini, era modern ini, sudah banyak negara yang menetapkan institusi kepolisiannya berada di bawah kementerian.
Bahkan di negara-negara kawasan Eropa, baik itu penganut mazhab Eropa Kontinental maupun Anglo Saxon, mayoritas telah mendudukkan kepolisian di bawah kementerian.
Yang bikin beda cuma tanggung jawabnya. Kalau di negara Eropa bermazhab Kontinental, kepolisiannya tidak diberikan kewenangan berurusan dengan proses hukum dan publik.
Nah kalau di negara Eropa mazhab Anglo Saxon sebaliknya, kepolisian masih punya kewenangan dengan proses hukum dan publik.
Walaupun keduanya punya perbedaan kewenangan kaitan, tapi intinya institusi kepolisian di negara-negara kawasan Eropa telah banyak berada di bawah kementerian. Jadi perwira polisinya juga bisa bersentuhan dengan urusan pemerintahan.
Nah lainnya lagi, meskipun kepolisian berada di bawah kementerian, tidak akan menghilangkan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di kehidupan masyarakat.