Lihat ke Halaman Asli

Achmad Setiawan S

Immigration Cadet

Dinamika Kebijakan Pembatasan Keimigrasian di Tengah Pandemi Covid-19

Diperbarui: 17 Mei 2020   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Ditjen Imigrasi

  "We Stay at Work for You, You Stay at Home for Us"                                                    

Sejak awal tahun 2020 beberapa negara sudah mulai mengambil langkah preventif untuk mencegah masuknya Covid-19 ini, khususnya negara-negara di kawasan Asia Tenggara. 

Adapun  persiapan dengan berbagai skenario untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang di dalamnya termasuk manajemen kasus dan kapasitas fasilitas kesehatan. 

Selain otoritas kesehatan, salah satu instansi yang juga berperan penting dalam penanganan Covid-19 ini ialah Keimigrasian, sebagaimana diketahui bahwa Covid-19 menyebar melalui manusia (carrier), oleh karena itu Imigrasi berperan sebagai garda terdepan dalam menghadapi masuknya orang asing di wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara massif, sebagaimana keimigrasian merupakan perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia.

Dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa "keimigrasian merupakan bagian dari pemerintahan yang menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitatator pembangunan kesejahteraan masyarakat". 

Maka pentingnya langkah yang diambil pemerintah dalam optimalisasi fungsi keimigrasian khususnya saat ini berkaitan dengan fungsi "keamanan negara" sebagai upaya pencegahan wabah Covid-19, hal ini juga akan mengubah paradigma yang ada di masyarakat bahwa keimigrasian tidak hanya berbicara perihal "visa dan paspor". Berikut berbagai kebijakan terkait pembatasan perlintasan orang asing ke wilayah Indonesia. 

Periode Januari-Februari

Sejak awal tahun 2020 perlintasan WNA di Indonesai masih berjalan normal seperti biasa dengan program BVK (Bebas Visa Kunjungan) dan VKSK (Visa Kunjungan Saat Kedatangan) tetap diberlakukan, dimana dalam laporan Menteri Hukum dan HAM pada Rapat bersama Komisi III DPR RI tercatat jumlah wisatawan dari berbagai negara sangat banyak berkunjung ke Indonesia khususya RRT sejumlah 188 ribu orang. 

Adapun gelombang orang asing yang keluar dari wilayah Indonesia pada bulan Januari tercatat berjumlah 788.755 orang. Hingga pada awal Februari telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Tiongkok (Permenkumham No.3/2020). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline