ELECTRONIC DEMOCRACY: PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK DALAM PEMILIHAN UMUM (ELECTRONIC VOTING) DI INDONESIA
Pemilihan umum atau voting merupakan proses yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk memilih seseorang yang nantinya akan mengisi jabatan politik dipemerintahan.
Di Indonesia sendiri pemilihan umum (Pemilu) dilakukan lima tahun sekali baik dalam memilih eksekutif maupun legislatif. Pemilu juga merupakan usaha yang dilakukan untuk mempengaruhi rakyat secara baik, tanpa paksaan, dan tanpa kekerasan (persuasif), dengan melakukan orasi atau retorika, hubungan publik atau pendekatan kepada masyarakat, komunikasi massal, dan lain sebagainya.
Electronic governance merupakan tatacara pengelolaan di pemerintahan dengan menggunakan media elektronik, seperti pelayanan dan informasi publik. di era digitalisasi saat ini, perkembangan teknologi dan informasi menjadi sangat pesat dan berdampak pada berbagai bidang. Hal ini dibuktikan dengan mudahnya masyarakat umum mengakses informasi dengan cepat seakan tidak ada hambatan atau batas yang menghalangi sehingga memberikan kemudahan pada masyarakat (Hadimulya, 2017).
Dalam sistem demokrasi pemungutan suara atau voting merupakan suatu hal yang penting dan menjadi pondasi utama dalam demokrasi (Hardjaloka, Loura., & Simarmata, Varida, 2011). Sistem pemungutan suara biasanya dilakukan dengan sistem voting non-elektronik, ada dua cara yakni pencoblosan dan pencontrengan. Di Indonesia sendiri dalam sistem pemungutan suara dilakukan dengan pencoblosan atau melubangi nomor, poto kandidat atau lambang partai pada kertas suara, selain itu pemungutan suara juga pernah dilakukan dengan pencontrengan.
Di era digitalisasi seperti saat ini, perkembangan teknologi sudah sangat maju dimana media elektronik sudah seakan menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Perkembangan teknologi ini merambat hampir kesemua bidang kehidupan, yang awalnya hanya sebagai media informasi dan komunikasi, kini merambat pada bidang lain seperti pendidikan, pekerjaan, sosial bahkan pemerintahan pun menggunakan teknologi sebagai sarana atau media dalam menunjang kinerja dan pelayanan publik tentunya, sehingga muncul istilah E-Governance.
Dalam pemanfaatan dan kaitannya dengan pemilihan umum, teknologi digunakan sebagai sistem baru dalam pemungutan suara, sehingga masyarakat bisa dengan mudah memberikan hak suaranya tanpa harus keluar rumah dan meninggalkan pekerjaannya. Selain itu, dengan menggunakan sistem pumungutan suara elektronik (e-voting) ini akan mengurangi anggaran serta lebih efisien ketimbang harus memproduksi surat suara dan akhirnya terbuang setelah digunakan.
Namun, timbul sebuah permasalah tentang kesiapan Indonesia dalam menghadapi perubahan yang besar ini. Hal ini timbul karena adanya beberapa faktor yang penulis rasa tidak mendukung atau belum siap untuk melaksanakan electronic voting ini. Faktor-faktor yang tidak mendukung pelaksanan e-voting tersebut antara lain, masih banyak masyarakat yang buta teknologi, dapat terjadi kebocoran data, sistem error, dan penyebaran teknologi yang belum merata di Indonesia.
Berikut apa saja faktor yang mempengaruhi dalam proses pelaksanaan e-demokrasi, pemilihan umum di Indonesia (electronic voting):
1. Electronic Voting dalam Demokrasi
Pemungutan suara elektronik atau e-voting merupakan suatu proses pemungutan suara yang dilakukan pemilih melalui internet (Hardjaloka, Loura., & Simarmata, Varida, 2011). E-voting sebenarnya bukan sistem baru dalam sistem pemungutan suara negara-negara maju seperti Amerika, Belanda dan Belgia sudah melakukan sudah melakukan pemungutan suara secara elektronik dengan berbagai model e-voting seperti menggunakan e-KTP atau touch screen computer.
Menurut Hajjar dalam Penelitian Hardjaloka (2011) mengatakan hal yang paling utama dalam penerapan e-voting ini dalah akurasi dan kecepatan.
Berdasarkan pernyataan tersebut e-voting memiliki keunggulan yang dapat menguntungkan negara kepulauan seperti Indonesia karena tentunya sistem ini akan menghemat waktu dan biaya.