Lihat ke Halaman Asli

Suap dalam Penerimaan CPNS

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dikutip dari solusinahdliyin

Deskripsi Masalah

Dibeberapa daerah ada penerimaan calon PNS yang dilaksnakan dengan cara tes tulis dan tes lesan, akan tetapi apabila ingin diterima harus membayar 45 sampai 60juta rupiah bagi mereka yung berijazah SLTA, dan 75 sampai 90 juta rupiah bagi mereka yang berijazah S1. Lebih parah lagi melibatkan sebagian anggota DPRD yang ada didaerah tersebut dan semua itu sudah menjadi rahasia umum didaerah itu.

Masalah Hukum

a. Apa Memberi Hukum dan Uang Menerima Tersebut, Tidak Termasuk Risywah?

Jawab : Jika itu yang Memberi orang yang Berhak untuk Menjadi PNS atau Tidak Menyakiti / Merugikan Sesama Berhak Juga yang Muslim, maka itu Memberi Boleh, Sedang yang Menerima Hukumnya haram. Namun jika umtuk semata-mata agar diterima hajatnya, padahal dia bukan ahlinya maka dikatagorikan risywah sehingga yang memberi maupun yang menerima hukumnya haram.

Catatan: Bagi Pejabat yang Bertugas Dalam Penjaringan Calon PNS, Dalam Menjalankankan Tugasnya Harus Nilai Berdasarkan Kapasitas, Kredibilitas Akseptabilitas dan Calon PNS. Bukan berdasarkan teman, kerabat, tetangga dan besar kecilnya pembayaran (uang yang diberikan), karena hal itu hukumnya haram.

Referensi:

One. Nihayatuz Zain the 370th

Two. Raudlah al Thalibin 11 / 144

3. Is'adur Rofiq the 100th

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline