Lihat ke Halaman Asli

Bagaimanakah Bila Seseorang Ingin Mengganti Niat Haji?

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

berikut ini hasil pembahasan keagamaan  yang saya kutip dari http://solusinahdliyin.net/

Hasil Bahtsul Masail 1980 di PP.Qomaruddin Gresik

Masalah:

  1. Ada orang melakukan ibadah Haji dengan niat ifrod kemudian setelah di Makkah dirasakan berat, karena menunggu lama dan takut kepada resiko membayar dam yang lebih banyak sebagai akibat dari melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka diubah menjadi haji tamattu’ dengan membayar dam satu kali.

Pertanyaan:

Apakah mengubah niat yang demikian itu boleh?

Jawab:

Tidak boleh menurut mayoritas ulama dan boleh menurut imam Ahmad.

dari jawaban diatas maka sebaiknya seorang yang berpergian haji memikirkan masak-masak niat haji yang akan dijalankan. untuk membaca dasar hukum jawaban diatas anda dapat membaca disini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline