Lihat ke Halaman Asli

Ach Nur Faizi

UIN KHAS JEMBER

Cara Baik Untuk Seseorang yang Sering Melakukan Gadai

Diperbarui: 25 Desember 2016   23:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Gadai dalam bahasa arab disebut dengan rahn.Secara etimologi beratitetap, kekal, dan jaminan. Gadai istilah hukum positif di indonesia adalah apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan,cagaran, dan tanggungan. Gadai menurut istilah merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan.

Gadai dalam pendapat saya adalah suatu hak yang diperoleh seorang piutang atas suatu barang yang bergerak atau yang tidak bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh orang lain untuk memanmfaatkan barang tersebut dan akan diambil kembali apabila yang menggadai menginginkan barang kembali dengn syarat harus membayar atau mengganti dengan uang. Gadai disini sudah jelas berbeda dengan sewa-menyewa karena pengertian sewa-menyewa disini ialah apabila seseorang menaruk barangnya kepada orang lain lalu dimanfaatkannya oleh orang tersebut dan akan dikembalikan kepada sipemilik barang apabila sudah jatuh tempo.

Ada beberapa cerita bahwa disuatu daerah terdapat persaudaraan yang semakin erat dengan bersilaturrahmi dan pada suatu ketika si “A” bersilaturrahmi kepada si “B” dengan tujuan si “A” ingin menggadaikan satu buah Mobil kepada si “B”, dan beberapa saat kemudian si ”B” menyetujui permintaan dan menyepakati antara keduanya (ijab-qabul), dan si “A” berkata saya akan mengambil lagi mobil saya apabiola saya nanti sudah mempunyai uang. Tapi diantara perjanjian disini ada beberapa pengecualian yang tidak boleh dilanggar, pertama si “A” harus membayar kembali pada waktu yang sudah ditentukan, dan apabila si “A” tidak menepati maka si “B” akan menjual Mobil tersebut. Dan sebaliknya apabila si “B” memanfaatkan Mobil tersebut maka dia akan dikenai sanksi oleh si “A” dengan mengurangi pembayarannya.

Di dalam cerita tersebut ada beberapa cara, ketentuan, dan hukum dengan melakukan Gadai, yaitu:

Menggadaikan barang boleh hukumnya baik di dalam hadlar(kampung)maupun didalam safar(perjalanan). Hukum ini di sepakati oleh umum (mujtahidin).Jaminan itu tidak sah kecuali dengan ijabdan qabul. Dan tidak harusdengan serah terima jika keduanya sepakat bahwa barang jaminan itu berada di tangan yang berpiutang (pemegang surat hipotik) maka hukumnya boleh. Dan jika keduanya sepakat barang jaminan itu berada di tangan seorang adil, maka hukumnya juga boleh. Dan jika keduanya masing-masing menguasai sendiri maka hakim menyerahkannya kepada orang yang adil. Semua barang (benda) yang boleh di jual boleh juga dijaminkan.

Akad rahndiperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil Al-Qur’an ataupun Hadits nabi SAW, firman Allah dalam Qs.Al-baqarah;

 283Artinya: “jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai)sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklahada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akantetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlahkamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapayang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orangyang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamukerjakan”. (QS. Al Baqarah; 283).

Para ulama’ fiqih sepakat memutuskan bahwa pergadaian(rahn)bisa dikerjakan di perjalanan ataupun di daerah sendiri, asalkan barang yang maui digadaikan  itu bisa langsung di terima dan dipegang secara hukum oleh yang menerima gadaian tersebut. Karena tidak semua barang gadaian bisa dipegang dan dikuasai oleh penerima gadai secara langsung, maka paling tidak ada seperti pegangan yang bisa menjamin barang dalam keadaan status menjadi agunan utang.

Dalam melakukan suatu perjanjian terdapat rukun dan syarat gadai yang harus dipenuhi. Secara bahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus dipindahkan dan dilakukan.Rukun akad rahnterdiri atas rahin(orang yang menyerahkan barang), murtahin(penerima barang), marhun/rahn(barang yang di gadaikan) dan marhun bih(hutang) serta ijab qabul.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan gadai (rahn)antara lain:

1. Kedudukan Barang Gadai

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline